Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Minta Pemko Medan Rehabilitasi Tata Ruang Kota

author photo


Reporter : Amsari
Editor.     : Redaktur

Delinews. tv.Medan - Fraksi Gerindra berpandangan bahwa Tata Ruang Kota Medan telah berantakan dan telah menghilangkan jati dirinya sebagai Kota Idaman. Hal ini suatu pertanda begitu ganasnya  Bisnis dan Elit Kota Medan memanfaatkan bagian bagian kota Medan yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis.
Sebuah kota tidak bias dilepaskan dari upaya mengejar kehidupan Kota yang efisien. Dampak dari penyusunan pola ruang dan struktur ruang yang tepat akan menciptakan pemerataan Pembangunan dan Pemerataan kesejahteraan Masyarakat Kota.

“ Harusnya tidak ditemukan lagi ada sudut kota yang tertinggal dalam sebuah kota yang maju/metropolitan. Penduduk Kota pun hidup menyebar karena tidak ditemuinya lagi masalah transportasi dan lalulintas kota, serta pemusatan kegiatan masyarakat pada satu titik,” baca Deddy Aksari Nasution pada saat membaca Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Oleh Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2013, Senin (13/1/2020).

Fraksi Gerindra mempertanyakan terkait permasalahan ini, apakah permasalahan transportasi dan lalulintas sudah diatasi dengan baik oleh pemerintah Kota Medan.
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa Kota Medan saat ini pantas disebut sebagai Unmanaged City. 

Kota Medan dilihat dari susunan tata ruang kota tidak lagi merupakan kota Idaman seperti yang dimaksudkan pada awal pendirian sebuah kota. Dan kota Medan tidak mungkin dapat ditata ulang sebagai kota harapan.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa ini bukan sebuah pekerjaan yang mudah dan tidak juga instan. “ Hal ini memerlukan kesungguhan dan keberanian dari Pemko Medan,” terangnya.

Menurut Fraksi Gerindra, hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai segera rehabilitasi Tata Ruang kota secara sungguh-sungguh, tidak hanya berupa angan-angan saja. Karena sejatinya upaya ini akan dapat dikenang oleh stakeholder sebagai sebuah prestasi kerja pemerintah Kota Medan.

Pada penyusunan pola ruang pemerintah Kota Medan seharusnya menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau). Dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.

“ Pada intinya, dengan adanya revisi rencana tata ruang wilayah ini, sudah seharusnyadi prioritaskan untuk menambah pendapat asli Kota Medan. Perkembangan Kota Medan yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan, ditambah lagi, pembangunan yang dilakukan secara vertical serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar,” jelas Eddy.

Sambung Eddy lagi, seharusnya, dengan adanya revisi RTTW ini sejatinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan.
Sebagai contoh, hutan lindung dibagian utara Medan, yang masih member zonasi agar kita mengetahui mana daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan program.

“ Fraksi Gerindra berharap dengan revisi ini nantinya harus menghasilkan perencanaan yang baik dan sempurna, sehingga dapat membawa kota Medan menuju kota yang berkelas Internasional di masa mendatang,” pungkas Eddy

Komentar Anda

Berita Terkini