Plt Walikota Medan Emosi Saat Di Wawancarai Wartawan

author photo

Moltoday.com.Medan - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tiba-tiba emosi dan ngamuk kepada wartawan yang sedang mewawancarainya, Kamis (1/9/2020).

Kejadian ini bermula saat Akhyar baru keluar dari ruang sidang, di mana Wali Kota Medan Nonaktif T.Dzulmi Eldin menjadi saksi atas kasus suap yang menderanya.

Akhyar yang baru saja keluar langsung diserbu awak media yang ingin mewawancarainya. Para kulitinta ingin menanyai soal maksud kedatangan kader PDI Perjuangan tersebut menghadiri persidangan ini.

“Aku cuma nengok aja,  supaya jangan terjadi pada diriku. Kejadian ini jadi ikhtikbar bagi diriku, supaya jangan salah,” ujar Akhyar.

Dia juga kembali menegaskan, kasus yang terjadi pada pasangannya di Pemko Medan itu tidak terulang lagi.

“Aku juga harus belajar terhadap kesalahan ini kan. Ya kan,” ungkap Akhyar.

Namun tiba-tiba Akhyar emosi saat ditanyai soal kehadirannya itu masih dalam jam kerja.

“Kau kerja kan ?. Ya udah sama sama kerja kita. Yah aku kan belajar juga supaya jangan salah juga kan,” katanya dengan nada meninggi.

“Iyah ini jam kerja,” sambung Akhyar sambil menatap ke arah jurnalis yang bertanya.

Lantas Akhyar meninggalkan para jurnalis. Namun tampaknya emosi Akhyar tidak reda. Dia berbalik arah ke arah para jurnalis. Dia juga sempat mendorong sejumlah orang yang mendampinginya saat mencoba menghalangi dirinya.

Orang-orang itu mencoba menenangkan Akhyar. Dia kembali berjalan ke luar kawasan PN Medan. Dan tergesa-gesa berjalan ke arah Gedung Pemko Medan yang letaknya tak jauh dari PN Medan.

Untuk diketahui, Kehadiran Eldin adalah menjadi saksi dalam kasus suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum nonaktif Kota Medan Isa Ansyari. Isa didakwa melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.

Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta.


(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini