Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, ZH Istri Korban Menjadi Otak Pelaku Serta Dua Orang Eksekutor

author photo
Published: MB NAPITUPULU
Editor       :Redaksi
Moltoday.com.l- Medan- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin Mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), Dibunuh Dengan Cara Dibekap Oleh Para Pelaku Sehingga Korban Kehabisan Oksigen."Hal ini menyebabkan korban menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen," kata Kapolda saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu 8/01/2020.
Kapolda Menjelaskan, Dalam Menjalankan Aksinya, Para Pelaku Tergolong Cukup Rapi. Hal ini dikarenakan petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di Tubuh korban.

"Tidak Rasa tanda-tanda kekerasan. Korban hanya kehilangan oksigen. Penyidik nanti akan membuktikan untuk kronologi kasus bagaimana pelaku membunuh korban," jelasnya.
Polisi telah Menangkap Para Pelaku, Diantaranya Adalah Istri korban, ZH (41), dan dua orang eksekutor, yakni JP (42) dan RP (29). Istri korban Diketahui Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Tersebut.
Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi. Posisinya miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu 30/11/2019. 
Komentar Anda

Berita Terkini