Rajudin Sagala - Boleh Tenaga Honorer Di Rumahkan, Tapi Perhatikan Juga Hak Mereka.

author photo

MOLTODAY.COM, Medan  -  Sekitar kurang lebih 126 tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bertugas di kantor Sekretariat DPRD Kota Medan mulai hari Kamis ini (2/1/2020) di rumahkan sementara.

Alasannya, karena masa kontrak para pegawai PHL tersebut terhitung mulai tanggal 31 Desember 2019 telah berakhir, sehingga Sekretariat DPRD Kota Medan melalui bagian umum merumahkan sementara para pegawai PHL dan mereka akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan.

Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Medan  Drs.H.Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (2/1/2020). Aturan yang sama sudah mereka berlakukan terhadap para PHL pada tahun sebelumnya, namun masih secara lisan.

"Sebenarnya, aturan ini sudah kita terapkan, namun masih secara lisan. Mengingat arahan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, yang menyebutkan akan memastikan jumlah PHL yang akan dikerjakan pada tahun 2020 disesuaikan dengan kebutuhan," terang Aziz.

Masih tambah Aziz, sekretaris DPRD Medan juga sudah mengeluarkan surat dengan Nomor 800/14408 tertanggal 30 Desember 2019 agar PHL tidak lagi bekerja terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020.

" Jadi kita akan merekrut kembali para PHL yang sudah dirumahkan, dan itu sesuai dengan kebutuhan kita di sekretariat DPRD Medan. Mereka ( PHL ) juga nantinya akan mengajukan surat lamaran kembali dan melewati berbagai proses seleksi sesuai persyaratan yang kami butuhkan," jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan mengindikasikan bahwa tahun 2020 kembali akan ada pengurangan jumlah pegawai harian lepas (PHL) atau tenaga honorer. Sayangnya, belum diketahui pasti jumlah PHL yang akan dirumahkan atau diberhentikan

Menanggapi hal ini, secara terpisah Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pdi, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler juga membahkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekwan atas pengurangan tenaga honorer itu tidak menyalahi aturan yang ada.

"Yang pertama sudah pasti mereka akan memilih tenaga honorer yang mempunyai produktifitas dan disiplin dalam bekerja, rajin masuk serta mempunyai skil atau kemampuan yang  dibutuhkan untuk membantu kinerja para ASN dan anggota DPRD Medan," terang Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS ini.

Menurut Rajudin, sudah sewajarnya Sekwan tidak akan memanggil kembali para honorer tersebut apabila dinilai kinerja mereka buruk selama ini. " Namun perhatikan juga hak mereka apabila tidak dipanggil kembali," ucapnya.


(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini