Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Golongan I

author photo

Published : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com - Sedang menunggu pembeli Narkotika golongan I jenis ganja, Nazaruddin alias Aliang (42) ditangkap Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai dikediamannya pada Sabtu, 4 Januari 2020, sekira 22:30 WIB.

Komando Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH melalui Kbo dan personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya atas dugaan transaksi narkotika di daerah Jln.IR.H.Juanda Tanjung Balai Selatan.



Selanjutnya Personil melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan Tersangka saat menunggu pembeli barang haram yang dimilikinya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, membenarkan atas penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
“Benar, Tersangka ditangkap di teras depan rumahnya sedang menunggu pembelinya, dan saat dilakukan penyergapan oleh petugas, Tersangka menjatuhkan 3 bungkusan kertas dengan menggunakan tangan kanannya”.

“Selanjutnya Kbo dan personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba menginterograsi Tersangka dan mengakui 3 bungkusan kertas tersebut adalah miliknya kepada Petugas, “ ucap AKBP Putu.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 (dua belas koma empat tujuh) gram dan1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam diboyong ke Mapolres guna proses lanjut.

Pada Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini