Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com - Sedang
menunggu pembeli Narkotika golongan I jenis ganja, Nazaruddin alias Aliang (42)
ditangkap Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai dikediamannya pada
Sabtu, 4 Januari 2020, sekira 22:30 WIB.
Komando Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH
melalui Kbo dan personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba mendapat informasi dari
Masyarakat yang layak dipercaya atas dugaan transaksi narkotika di daerah Jln.IR.H.Juanda
Tanjung Balai Selatan.
Selanjutnya Personil melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan
Tersangka saat menunggu pembeli barang haram yang dimilikinya.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH,
membenarkan atas penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
“Benar,
Tersangka ditangkap di teras depan rumahnya sedang menunggu pembelinya, dan
saat dilakukan penyergapan oleh petugas, Tersangka menjatuhkan 3 bungkusan
kertas dengan menggunakan tangan kanannya”.
“Selanjutnya
Kbo dan personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba menginterograsi Tersangka dan
mengakui 3 bungkusan kertas tersebut adalah miliknya kepada Petugas, “ ucap
AKBP Putu.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas
warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan
berat kotor 12,47 (dua belas koma empat tujuh) gram dan1 (satu) unit handphone
merk Mito warna hitam diboyong ke Mapolres guna proses lanjut.
