Terkait Beralih Fungsinya Taman Danau Marsabut Dijadikan Lahan Bisnis, Lurah Sei Agul Tutup Mata

author photo

Moltoday.Com.Medan - Taman Danau Marsabut yang berada dijalan Danau Singkarak Kecamatan Medan Barat adalah salah satu taman yang lokasinya sangat strategis, dimana tepat dipersimpangan dan merupakan salah satu ruang terbuka hijau. Jika dirawat  dengan baik, maka taman Danau Marsabut ini dapat menjadi paru-paru penghijauan Kota Medan yang strategis.

Seiring berjalannya waktu, keberadaan taman Danau Marsabut saat ini telah berubah menjadi lokasi bisnis seperti tempat jajanan kuliner, bengkel las dan lain sebagainya, padahal Kota Medan saat ini sangat kekurangan taman terbuka hijau.

Menanggapi kondisi Taman Danau Marsabut di Kelurahan Sei Agul yang dinilai kurang perhatian dan menjadi lahan bisnis , Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, saat diminta tanggapannya oleh wartawan mengatakan seharusnya keberadaan taman menjadi tempat yang menyejukkan dan bisa menyerap polusi udara di daerah tersebut sehingga menjadi segar.

"Jika memungkinkan, Taman itu bisa saja dijadikan lokasi wisata lokal bagi warga setempat atau orang yang sedang melintas didaerah tersebut.Jangan malah merubah fungsi taman yang sebelumnya Asri menjadi lokasi usaha  bisnis," terang politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

Dijelaskan Paul MA Simanjuntak lagi, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

"Berdasarkan PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2007 bahwa, Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu, taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air, dan habitat berbagai flora dan fauna. Apabila terjadi suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat keindahan, penangkal angin, dan penyaring cahaya matahari. Taman kota berperan sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan, dan pusat kegiatan kemasyarakatan. Menurut Karyono (2005), taman kota harus nyaman secara spasial atau keruangan, dimana warga kota dapat menggunakannya untuk aktivitas informal sehari-hari seperti istirahat, duduk, bermain dan lainnya. Untuk itu, perlu disediakan sarana atau prasarana untuk kebutuhan tersebut, misalnya bangku, ruang terbuka, toilet umum, dan lainnya. Taman kota juga perlu mempertimbangkan kenyamanan audial akibat kebisingan kota dengan penanaman tumbuhan yang dapat membantu mengurangi polusi suara kendaraan bermotor. Dari aspek termal, taman kota dipertimbangkan mampu mengurangi ketidaknyamanan termal yang diakibatkan oleh iklim setempat dan dari aspek kenyamanan visual, taman perlu ditata indah dan secara estetika dengan baik,"terangnya.

Untuk itu, Paul juga menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa keberatan keberadaan taman telah berubah fungsi menjadi tempat kuliner dan usaha lain, silahkan datang ke DPRD Kota Medan dan membawa berkas-berkas pendukung yang ditandatangani warga yang menolak

Ditambah Paul Mei Anton Simanjuntak lagi, Lurah Sei Agul, Erfin Muharmansyah, S.Sos agar jangan tutup mata melihat kondisi taman Danau Marsabut yang telah berubah fungsi menjadi tempat jajanan jualan.

" Lurah Sei Agul seharusnya mempertanyakan keberadaan pelaku bisnis yang memanfaatkan taman untuk tempat berjualan di Taman Danau Marsabut.

Diketahui sebelumnya, pada pelaksanaan reses III tahun 2019, tanggal 21 Desember 2019, anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 1, Antonius Tumanggor saat sesi tanya jawab dengan masyarakat terkait keberadaan Taman Danau Marsabut yang sebelumnya merupakan taman terbuka hijau, namun lama tidak terurus, selanjutnya telah berubah menjadi lahan bisnis kuliner dan usaha bengkel las. Pada sesi tanya jawab tersebut,  akan Dinas Pertamanan Kota Medan berjanji akan melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang ada memakai lokasi taman Danau Marsabut tersebut. Namun, sampai saat ini, baik Lurah Sei Agul dan Dinas Pertamanan Kota Medan seakan tidak mampu melakukan penertiban, malah, pengusaha kuline semakin mengembangkan usahanya di atas lahan RTH yang merupakan milik Pemko Medan itu.


(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini