Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com - Dalam memberantas salah satu Penyakit Masyarakat (Pekat) judi,
dan salah satu intruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin,M.Si.,
Tim Sat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Balai berhasil menangkap Tersangka judi
togel dan kim liong di Wilayah Hukum.
Polres Tanjung Balai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha
Prawira,SIK,MH, melalui Satuan Reskrim mengamankan Tersangka Dedy Syahputra
alias Budi (37) Warga Muara Sentosa Tanjung Balai pada Senin, 06 Januari 2020.
Budi tertangkap tangan di salah satu warung Wak Aluk di Jalan Letjend
Suprapto, sekira 20:30 WIB saat sedang menulis rekapan pesanan angka tebakan
dari perjudian jenis KIM.
Dari Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 lembar
potongan kertas yang bertuliskan angka - angka tebakan SGP, uang tunai
sebesar Rp. 55.000,- hasil dari pasangan nomor tebakan dari pemesan dan 1 unit
Handphone merk Advan tipe G2 warna hitam yang di gunakan sebagai media
pemesanan angka tebakan Judi KIM melalui SMS dari pemesan (konsumen),
selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai guna
proses selanjutnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2020/SU/RES.
T.BALAI, tanggal 06 Januari 2020.
Akibat perbuatannya Tersangka, telah melanggar Pasal 303 ayat (1)
ke 2 dari KUHPidana.
Terpisah,
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH., saat dikonfirmasi awak
media ini mengatakan, Perjudian adalah salah satu penyakit Masyarakat yang
harus ditertibkan.
“Berdasarkan
penelitian Yuridis Normatif, ‘tentang larangan perjudian dalam sistem hukum
Indonesia pada KUHPidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHPidana
serta diperkuat dengan UU.No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian secara
Konvensional”.