Terungkap Motif Pembunuhan di Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan

author photo

Medan, MOLTODAY.COM - DN (30) warga Jalan Rawe Komplek TKBM Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Medan Sumatera Utara, Akhirnya menyerahkan diri dan diantar oleh pihak keluarga dan kerabatnya ke Polsek Medan Labuhan.

Diketahui, DN adalah pelaku penikaman hingga tewas korban yang bernama Darmansyah (44) warga Jalan Rawe Pasar VII Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (13/1/2020) lalu di kediaman Darmansyah dan disaksikan oleh Nurleli (42) istri korban.

Sebelumnya, penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban persoalan masalah gadai sepeda motor. DN nekat menghabisi nyawa korban yang sekaligus temannya ini, dikarenakan dendam karena motor pelaku yang digadaikan ke korban sudah dijual.

Terungkapnya motif pembunuhan tersebut ketika Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Ramadhani Dayan SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, memberikan keterangan persnya dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawe VII Lingkungan X Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

"Pelaku menghabisi nyawa korban Darmansyah lantaran karena dendam dalam persoalan utang piutang,” ujar AKBP Dayan yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jericho Lavian Chandra, pada Rabu (15/1/2020) di Mapolsek Medan Labuhan.

Dikatakan Kapolres, pasca terjadi penikaman, pihak petugas kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum mendapat tindakan tegas dari petugas.

"Sebelumnya petugas sudah menyarankan kepada pihak keluarga DN agar pelaku menyerahkan diri,” sebutnya.

AKBP Dayan menerangkan, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah pihak keluarga pelaku mengantarkannya ke Polsek Medan Labuhan.

“Sebelumnya petugas juga sudah mengantongi identitas pelaku. kita pun sudah mengimbau kepada keluarga pelaku agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Beberapa hari kemudian, pelaku pun diserahkan oleh keluarganya,” terang mantan Kapolres Humbahas ini.

Saat disinggung mengenai jumlah pelaku, Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa DN adalah pelaku tunggal dan tidak ada keterlibatan orang lain.

“DN merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Tidak ada pelaku lainnya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.  

(Ridwan)
Komentar Anda

Berita Terkini