Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Narkotika

author photo


Published : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

Tj.Balai (Moltoday.com|Kembali Polres Tanjung Balai melalui Sat Res Narkoba mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka bernama Ali Candra (34) Warga Pasar Baru Kota Tanjung Balai diamankan Petugas di Jalan Jalan Sei Ambarito Link.Vll Kel. Sumber Sari Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada Rabu, 15 Januari 2020, sekira 17:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH., menyebutkan kepada awak media, Tersangka Ali Candra berhasil diamankan berkat informsi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“ Petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Sei Ambrito, selanjutnya tim Sat Res Narkoba Opsnal unit II melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan”.

“Dari hasil penyelidikan, yang didampingi Kepling VII, Tersangka yang dimaksud sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumahnya dan melihat kedatangan petugas Tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personil sat res narkoba,dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah Tersangka,”ucap Kapolres.

“Petugas menemukan 1 (satu) botol plastik kecil merah yg didalamnya berisi 5 (lima) bngkus plastik klip transparan yg didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dari hasil penggeledahan di badan Tersangka,” ujar AKBP Putu.     

Selanjutnya Tersangka digelandang ke Mapolres bersama barang bukti lainnya, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levi's yg didalamnya berisi uang sebanyak Rp.67.000,- , 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah handpone oppo warna putih guna proses lanjut.
Komentar Anda

Berita Terkini