Published : Ilhamsyah
Editor : Redaksi
Tj.Balai (Moltoday.com) |Kembali
Polres Tanjung Balai melalui Sat Res Narkoba mengamankan seorang penyalahgunaan
narkotika jenis sabu.
Tersangka bernama Ali Candra (34) Warga Pasar Baru Kota Tanjung
Balai diamankan Petugas di Jalan Jalan Sei Ambarito Link.Vll Kel. Sumber Sari
Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada Rabu, 15 Januari 2020, sekira
17:30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.,
menyebutkan kepada awak media, Tersangka Ali Candra berhasil diamankan berkat
informsi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“ Petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di
Jalan Sei Ambrito, selanjutnya tim Sat Res Narkoba Opsnal unit II melakukan
penyelidikan di TKP yang diinformasikan”.
“Dari hasil penyelidikan, yang didampingi Kepling VII, Tersangka
yang dimaksud sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumahnya dan melihat kedatangan
petugas Tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personil
sat res narkoba,dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah Tersangka,”ucap
Kapolres.
“Petugas menemukan 1 (satu) botol plastik kecil merah yg
didalamnya berisi 5 (lima) bngkus plastik klip transparan yg didalamnya diduga
berisi narkotika jenis shabu dari hasil penggeledahan di badan Tersangka,” ujar
AKBP Putu.