18 TKI Diserahkan Imigrasi, 2 TSK Lainnya Diamankan di Mapolres Tanjung Balai

author photo


 Dokumen Polres Tanjung Balai

Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai (Moltoday)  | Setelah Melalui Proses Pemeriksaan Barang Bawaan,  Pendataan Dan Melakukan Berita Acara Interogasi, 18 orang TKI asal Malaysia tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.


BERITA TERKAIT :



Berawal adanya 20 TKI diduga ilegal yang berlabuh dari Malaysia pada Jumat, 7 Februari 2020 sekira 15:00 WIB. Dari Sei Apung mereka menggunakan betor (becak mesin) menuju Kota Tanjung Balai. Saat mereka transit di  SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sembari mengunggu mobil jemputan dan selanjutnya Sat Intelkam Polres Tanjung Balai langsung mengamankan ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan pendataan.

Dari 20 orang TKI yang dilakukan pemeriksaan barang bawaan, terdapat 2 orang yang dijadikan Tersangka kedapatan membawa sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa dengan menggunakan ransel.



BERITA TERKAIT :


“2 Tersangka telah diamankan, masing-masing, Muhammad Zul Fadlisyah, Alias Zul (31) dan Musassirin (21) keduanya warga asal Aceh, dengan total 2000 gr (2 Kg) diduga Narkotika jenis sabu yang berhasil disita, “kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH.

Masih kata Kapolres, kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan dan ditangani Sat Narkoba Res Tanjung Balai sekira 20:00 WIB untuk dilakukan pengembangan.

Waktu yang sama, sebut Kapolres, ke 18 orang TKI juga telah ditangani Sat Reskrim, dan setelah menjalani proses identifikasi secara menyeluruh, dan memperhatikan UU No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, selanjutnya ke-18(delapan belas) orang tersebut diserahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai ke PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan 0ada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 Pukul 14.30 Wib.

“Selanjutnya,  pengembangan terhadap Pemilik/Nahoda Kapal Nelayan yang mengangkut TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akan bekerja sama dengan PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, “pungkas Kapolres.
Komentar Anda

Berita Terkini