2 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Disita Kepolisian Resor Tanjung Balai

author photo
 Tersangka TKI Bawa Sabu 2 Kg

Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi


T.Balai (Moltoday)  |Penyeludupan barang haram narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (2 Kg) diduga dari Malaysia yang dibawa TKI Ilegal berhasil diungkap Kepolisian Resor Tanjung Balai pada Jumat, 07 Februari 2020 sekira 15:00 WIB.


Sebelumnya Sat Intelkam Polres Tanjung Balai mengamankan sedikitnya 20 orang TKI ilegal asal Malaysia yang selanjutnya dilakukan pendataan dan pemeriksaan barang bawaannya di Mapolres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., pada awak media menyebutkan bahwa sebelumnya mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari Negara Malaysia diduga membawa Narkotika jenis shabu.

BERITA TERKAIT :


“Sesampainya di Mako Polres Tanjung Balai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan ke 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik Tersangka Musassirin (21) asal Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur Prov.Nanggroe Aceh Darusalam barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan dari dalam tas ransel milik dari Tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) asal Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara Prov.Nanggroe Aceh Darusalam ditemukan 4 (empat) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya Petugas menginterogasi kedua Tersangka. Dan kepada Petugas kedua Tersangka ini mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya. Dan saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tj Balai masih mengembangkan kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain, “pungkas AKBP Putu Yudha melalui rilisnya Sabtu (8/2/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tersangka yakni,
• 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1050 (seribu lima puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 280 (dua ratus delapan puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 270 (dua ratus tujuh puluh) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning emas.
• 1 (satu) buah buku paspor an.Muhammad Zul Fadlisyah.
• 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam.
• 1 (satu) buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.
Komentar Anda

Berita Terkini