Abraham Tarigan, S.sos : Ingatkan Dukungan KTP Jalur Perseorangan Tidak Boleh Ganda

author photo
Published: Rianto G
Editor       : MBaktiN70

Moltoday.com.-l- Berastagi - Komisioner BAWASLU Karo, Abraham Tarigan ingatkan  bagi bakal calon bupati yang akan maju Pilbup 2020 dari jalur perseorangan.

BAWASLU menegaskan dukungan KTP terbukti sama di calon yang berbeda, maka secara otomatis dianggap tidak sah, bahwa kategori dukungan ganda dalam persyaratan calon perseorangan ada 2 macam yakni ganda internal dan ganda dengan calon lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Tarigan saat acara Rapat kordinasi pembentukan (PKD) Pengawas Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan bupati/wakil bupati 2020 di Aula Hotel Grand Orri, Jl.Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Lau Gumba, Kec. Berastagi, Kabupaten Karo, jumat (14/2/2020)

Untuk ganda internal adalah dukungan yang sama dari bukti KTP satu orang untuk satu calon. Sementara ganda dengan calon lain yakni dukungan KTP dari satu orang, namun juga ditemukan pada bukti dukungan untuk calon lainnya atau digunakan untuk lebih dari satu calon.
Jadi apapun itu, dukungan ganda tidak boleh untuk calon dari jalur perseorangan, kita akan lakukan pengawasan verifikasi faktual secara ketat untuk setiap dukungan KTP dan berkordinasi dengan KPU,” jelas Tarigan

Ditegaskan , larangan terkait dukungan ganda tersebut sudah diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Aturan tersebut menjelaskan terkait dukungan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan hanya diberikan kepada satu pasangan calon semata!

“Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan, yakni yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan KTP elektronik. Selain itu juga penduduk yang memberi dukungan juga harus sudah tercantum dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir,” beber tarigan

Sesuai aturannya, bakal calon perseorangan di Pilbub Karo tahun 2020 harus menyertakan dukungan sekitar 23.900 KTP masyarakat, dukungan ditandai formulir pernyataan lengkap dengan salinan e-KTP, Jumlah tersebut tidak boleh kurang termasuk sudah di masukkan ke dalam sistem silon yg ada di KPU, artinya bila hardcopy saja yg di bawa dan belum dimasukkan silon, itu dapat menyebabkan kegagalan dalam mendaftar dan bisa dianggap gugur.

Mengenai jadwal tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020 mendatang. Bagi kandidat bakal calon bupati/wakil bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan atau independen, harus memperbanyak blanko B1 KWK sebagai dalam lampiran penyerahan syarat dukungan untuk maju dalam pencalonan.

Komisioner BAWASLU Karo, Abraham Tarigan, S.sos.divisi PHL saat acara rapat Kordinasi.
Komentar Anda

Berita Terkini