Bawa Sabu Dalam Plastik Assoy, Pengendara Sepeda Motor Nmax Diamankan Polsek TBU Polres Tanjung Balai

author photo


Ket foto : Tersangka Erianto alias Anto, Minggu (16/2/20) - Dok.Polres TB
Tersangka sempat melarikan diri

Kontributor : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai, Moltoday.com – Keberanian seorang pengendara sepeda motor Nmax membawa sabu dalam kantongan plastik assoy, akhirnya berhasil digagalkan tim unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Res Tanjung Balai.


Dari informasi yang dihimpun, pria pengendara Nmax tersebut bernama Erianto alias Anto kisaran usia 36 tahun warga Kel.Sijambi, Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., pada awak media mengatkan, Erianto alias Anto berhasil diamankan berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya pada Minggu 16 Februari 2020, sekira 22:00 WIB malam.
“Tersangka diamankan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki mengendarai sepeda motor merk yamaha nmax membawa narkotika jenis shabu melintas di jalan DI Panjaitan Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai”.

Atas informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di jalan yang diinformasikan tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dimaksudkan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha NMax.


Masih kata AKBP Putu Yudha, pada saat hendak dilakukan penangkapan, Tersangka melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.
“Saat dilakukan penangkapan, Anto melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, tidak mau kehilangan target, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TSK di Jln.Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai”.

Pada saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motornya, yang kemudian setelah dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
  
“Dari hasil interogasi, pada Petugas Tersangka mengakui barang yang dibungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 91,49 gram (setelah ditimbang) adalah miliknya, “kata Putu Yudha.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 91,49 (sembilan puluh satu koma empat sembilan) gram., 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam., 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam. dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam diboyong ke Mapolsek guna proses hukum.

“Dan terhadap Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, “pungkas Kapolres Tanjung Balai.
Komentar Anda

Berita Terkini