DPO Kabid Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Dairi Ditangkap Tim Gabungan Kejatisu dan Polri

author photo

Published/Editor : Redaksi

Sumut   |Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tergabung tim Kejari Dairi, Personil Pidsus dan Intel Kejatisu serta Polri berhasil mengamankan DPO Kejari Dairi, Rabu (12/02/2020).

Tanpa perlawanan, DPO yang beridentitas Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST (49) yang berdomisili Desa Panji Porsea, Kec.Sitinjo Kab.Dairi ditangkap di Jalan Timor Kota Medan, tepatnya di depan SLTP 37 Medan, sekira 07:10 WIB.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian,SH., kepada awak media pada Rabu 12 Februari 2020 siang menyebutkan, Party yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kab. Dairi adalah DPO Kejari Dairi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa Ybs merupakan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab. Dairi TA. 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018”.

“Akibat perbuatannya, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 359.090.909,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah)”, sambung Kasipenkum Kejatisu.

Masih kata Sumanggar, sejak ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dari hasil pemeriksaan, Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik untuk proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya. Dan selanjutnya Tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dipaparkan juga, Selain Party, Penyidik (penanganan Perkara TPK) juga telah menetapkan Tersangka lainnya, antara lain an : Mora Butar butar yang saat ini proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan serta An. Naik Syaputra Kaloko, SP., MM., Drs. Naik Capah dan An. Drs. Pardamean Silalahi yang hingga saat ini prosesnya telah memperoleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan Eksekusi baik badan, denda, UP maupun barang buktinya.

  
Proses Penangkapan DPO Party Pesta Oktoberto Simbolon

Mangkirnya Party Pesta Oktoberto Simbolon,ST., atas penggilan penyidik Kejaksaan Negeri Dairi, selanjutnya Tersangka ditetapkan sebagai DPO Kejari Dairi.

Setelah ditetapkan sebagai buron berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Dairi kemudian dilakukan koordinasi dengan unsur-unsur terkait untuk mencari keberadaan Tersangka.

Selama kurang lebih 3 bulan ditetapkan sebagai DPO upaya pencarian terus dilakukan, yang akhirnya keberadaan Tersangkapun tercium.

Selanjutnya, pada Selasa, 11 Februari 2020, sekira 19:30 WIB, telah terciumnya keberadaan Tersangka, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Petugas Intelijen di lapangan dan diperoleh informasi tentang keberadaan Tersangka A1.

Atas pertimbangan dan kesepakatan, tim Gabungan Kejati Sumut akan melakukan penangkapan esok harinya (Pertimbangan perhitungan AGHT)

Selanjutnya, Rabu 12 Februari 2020, penangkapan langsung dipimpin Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, SH.,MH., dan didukung oleh unsur Kejari Dairi dan Anggota Polri serta unsur Bidang Pidsus Kejatisu, sekira 07:10 WIB, Tersangka DPO Party Pesta Oktoberto Simbolon,ST., berhasil diringkus tanpa perlawan di Jalan Timor, tepatnya di depan SLTP 37 Medan.

Selanjutnya Tersangka DPO digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses.

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka DPO telah diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan selanjutnya akan menjalani Proses Hukum (Persidangan) di Pengadilan Tipikor Medan.

Sumber : Kasipenkum Kejatisu
Komentar Anda

Berita Terkini