Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa, Desa Anggondara,Yang Berbohong Oknum Kades Atau Anggota TPK.

author photo

Published: MBakti N70
Editor       :Redaksi

Moltoday.com.- Anggondara-l - Masyarakat desa Anggondara Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Lapor kades Sarmin,S,Sos ke Inspektorat terkait dugaan penyelewengan Dana Bumdes tahun anggaran 2017-2018.
Yang mana dengan laporan tersebut terlampir No: 02 Lampiran : 1 ( Satu ) berkas Perihal : Penyelewengan atau Penyalahgunaan  dana BUMdes.

Pada tahun anggaran 2017 dana penyertaan modal BUMdes yang masuk ke rekening desa lebih kurang Rp. 74.443.200, tetapi informasih dari ketua dan pengelola Bumdes yang di transfer ke rekening Bumdes hanya kurang lebih Rp. 44.443.200, dari dana Rp.44.443.200 inilah yang dikelolah oleh pengelola Bumdes yang berupa " simpan pinjam ( SPP) " sedangkan sisa yang Rp. 30.000.000, di duga di pakai oleh oknum kepala desa Anggondara, Sarmin S.Sos.

Pada tahun anggaran 2018 ada penyertaan modal BUMdes sebesar Rp.30.000.000, namun dana tersebut tidak di transfer ke rekening BUMdes, dana tersebut juga di duga dipakai oleh kepala desa, Sarmin,S,Sos.

Sala satu mantan anggota Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) desa Anggonara sebut saja , Alman mengaku di hadapan media ini, bahwa honor insientipnya tidak di bayar oleh kepala desa Anggondara, mulai dari tahun 2016 dan 2017, hingga dirinya mengundurkan diri dari anggota TPK pada tahun 2018, sebut Alman bahwa dia mundur dari anggota TPK karena tidak sejalan dengan pemerintahan kepala desa Anggondara dengan banyak pertimbangan terkait pengunaan pengelolah keuangan di desa bahkan hingga honornya hanya di tandatangani pertangungjawabannya tapi dananya tidak di terimanya.

Bukan hanya itu, sebut Alman ada beberapa unit rumah Aladin tahun anggaran 2019 tahabp 1 belum juga selesai di kerjakan hanya di berikan 40 lembar Seng kepada pemilik rumah atas nama ibu  Mertin, termasuk anggaran insientip tenaga Guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud ) di desa Anggondara yang di anggarkan Setahun Anggaran 18 juta, tapi murid dan Gurunya sekarang ini tidak proaktif lagi dalam proses mengajar dan belajar, " ungkap Alman, saat di temui di rumah kediamannya, Jumat ( 1/2/2020).

Wartawan media ini menelusuri dari kebenaran yang telah di sampaikan Alman dengan menemui dari sala satu pemilik rumah aladin atas nama " Mertin dirinya menjelaskan benar pak ada bantuan dari kepala desa Seng 40 lembar saat itu jelang ahir masa jabatannya priode pertama saya mendapat bantuan hanya 40 lembar  Seng sekarang saya simpan saja karena belum ada dana untuk membeli kayu ramuannya, " ungkap Mertin.

Sepengetahuan ibu Mertin bahwa rumah Aladin itu tentunya bukan hanya Seng tapi ada juga papan untuk merehab dinding yang sudah lapuk dengan Semen untuk lantai, tapi kenyataannya tidak ada, " tutur ibu Mertin.

Selain ibu, Mertin masih ada juga pemilik rumah yang hanya di berikan Seng 40 lembar, lalu di foto rumahnya oleh Kades Anggondara, Sarmin, S, Sos untuk di jadikan bahan laporan pertanggung jawaban pada tahun anggaran 2019 tahab 1 dari dana desa ( DD), tandas sumber, Alman.

Kepala desa Anggondara Sarmin, S,Sos di temui di kediamannya tidak berada di tempat hari itu juga, pada esok hari Minggu ( 1/2/2020) melalui komunikasi jejaring via telpon bersama awak media ini, dirinya berkementar bahwa laporan dari masyarakat tersebut tidak benar, bahkan Saudara Alman dia bukan ketua TPK atau anggota dirinya hanya tukang yang saya percayakan menjaga pakerja " ungkapnya.

Menurut, Sarmin, S,Sos terkait laporan warga itu tidak benar semuanya saya sudah kerjakan sepenuhnya itu rumah Aladin yang program tahun 2019 tahab  satu, yang 4 unit, katanya?. sebelum serah terimah jabatan dengan Pelaksana Jabatan kepala desa ( PJ) pada ahir jabatan saya di Priode pertama,, lanjutnya, terkait Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ), saya bayar gaji honorer  sebesar Dua ratus lima puluh ribu rupiah/ bulan dari 3 orang tenaga guru honorer termasuk kepala sekolahnya,  tutup kades Angondara, Sarmin. S.Sos.

Hari ini Senin ( 3/2/2020) dari awak media ini menemui sumber " Alman untuk mengklarifikasi dari pernyataan Kades, Sarmin, S,Sos yang mengatakan bahwa saudara, Alman bukan anggota TPK, ucapan ini di bantah keras oleh SARMAN, mengatakan bahwa dirinya benar anggota TPK pada tahun 2016-2017, bahkan SK ada dan yang tandatangani pertanggung jawaban kegiatan pembangunan jembatan tahun anggaran 2017 saya sendiri, yang di serahkan ke Inspektorat kabupaten Konawe Selatan, jadi saya tidak perna berbohong buktinya ada, dan jika tidak percaya silahkan periksa bukti tandatangan pertangung jawaban saya di kantor inspektorat, " tandas Alman.
Komentar Anda

Berita Terkini