Galian C di Sei Balai Tidak Memiliki Izin

author photo

Reporter : Solong
Editor      : R 766

Batu Bara,(Moltoday.com) I Penambangan galian C di Desa Perjuangan Kec. Sei Balai, Batu Bara yang telah beroperasi 4 tahun terakhir tidak memiliki izin.

Demikian ditegaskan Kadis perizinan Kabupaten Batubara Rosdiana Damanik melalui Kasi Non Retribusi Bambang Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/0/2020).

Bambang menjelaskan, pihaknya telah dua kali turun kelokasi untuk mempertanyakan perizinan galian C di Desa Perjuangan, namun pihak pengelola ketika itu mengatakan, bahwa mereka melakukan pengerukan berdasarkan tanah mereka sendiri untuk menimbun tanah sendiri juga, bukan untuk diperjualbelikan.

Namun hal tersebut bertentangan dengan penjelasan Camat Sei Balai KRT Hanafi, SH ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya.

Saat itu Hanafi mengakui tanah hasil galian C di Desa Perjuangan dijual pengelolah kepada warga sekitar dengan harga yang lebih murah.

Kepada wartawan Bambang mengatakan setiap usaha penambangan termasuk galian C dengan dalih apapun harus memiliki izin.

Menurutnya, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 36 ayat (1-4) mengharuskan usaha pertambangan harus memiliki izin lingkungan hidup.

Bahkan bila ada perseorangan atau korporasi yang mengelola penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 2 tahun denda minimal Rp. 1 miliar maximal 3 tahun dengan denda Rp. 1 miliar sesuai UU No. 32 Tahun 2009 pasal 109.

"Jika ada usaha melanggar perundang-undangan atau Perda maka Sat Pol PP wajib melakukan penertiban. Bahkan pihak kepolisian bisa menindaklanjuti secara hukum", terang Bambang.
Komentar Anda

Berita Terkini