Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi
T.Balai (Moltoday.com) |Salah satu warung di Jalan pelabuhan ujung Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai digrebek Satuan Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Rabu, 05 Februari 2020 sekira 11:30 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan satu tersangka yang sedang menunggu pembeli di depan warung tersebut yang dijadikan basis transaksi narkoba.
Tersangka yang diamankan tersebut bernama Herman (32) yang kesehariannya sebagai nelayan warga Jln.Rintis Dsn.I Desa Sei Apung Jaya, Kec.Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Pada awak media, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH., mengatakan bahwa hasil penangkapan tersangka berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya dan selanjutnya Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut A1.
Kapolres Tanjungbalai juga menambahkan, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk luckystrike dengan menggunakan tangan kirinya, setelah diamankan dan di cek oleh petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.