Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Dan Tim GabunganTertibkan Bangunan Bermasalah Di Desa Helvetia.

author photo

Sunggal.Moltoday.com - Pemerintahan Kecamatan Sunggal melalui Kasi Trantib Feri Tarigan S.STP dan anggota bersama Kepala Desa Helvetia Sugiarno, dengan dibantu anggota Koramil 01/SGL, anggota Polsek Sunggal kembali menertibkan satu bangunan Salon Kusuk Dewi milik Efendi Pardede, dan 8  bangunan milik masyarakat yang berdiri tanpa izin diemperan pagar luar  UPT.RS. Khusus Mata Jl.Kap.Sumarsono/Jl.Gunung Sinumba Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/2/2020).

Penertiban bangunan ini dilakukan setelah pihak Kecamatan mengirimkan beberapa kali surat teguran kepada pemilik salon dan masyarakat pemilik bangunan liar. "Sudah berulang kita layangkan surat teguran dan surat pemberitahuan agar pemilik bangunan bermasalah didua tempat tersebut membongkar sendiri bangunan mereka. Sebab, bangunan salon berada di jalur hijau jalan provinsi dan 8 bangunan masyarakat berada di atas parit," ucap Feri ketika dikonfirmasi Moltoday diruangannya.

Kembali Feri menjelaskan, bahwa terkait bangunan Sinar Indo Pasifik gudang beras di Jl. Setia Ujung Desa Muliorejo, yang disebut tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Itu tidak benar, karena pemiliknya sudah mengurus semua izin untuk peruntukan gudang beras tersebut ke dinas terkait di Pemerintah Kabupaten. Hanya saja terjadi kelalaian pemiliknya, yang lupa menempelkan pamplet IMB nya,".

Kasi Trantib Kecamatan Sunggal ini juga mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi statemen dan pernyataan diucapkan oleh masyarakat, yabg menyebut pihak Kecamatan tutup mata terhadap izin bangunan-bangunan yang akan berdiri  .
"Kalau tidak tau silahkan bertanya, baik ke Kecamatan maupun ke Kabupaten, " tegasnya.

(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini