Ketua Pendiri Gapernas Angkat Bicara Terkait Wartawan Nias Dianiaya.

author photo
Published: SNW
Editor       : MBaktiN70

Moltoday.com-l- Gunungsitoli - Kasus Penganiayaan Nomor :STPLP/18 /I/2020/NS tanggal 17 Januari 2020. Pelapor/korban atas nama: Delianus Harefa(40) alias Ama Murni seorang wartawan Deteksi.co Kabupaten Nias Utara dan para keluarganya berharap penuh penanganan Laporannya di Polres Nias untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

Suar Natal Waruwu, A.Md, Sebagai Ketua Pendiri Pimpinan Pusat GAPERNAS (Gerakan Perjuangan Nias) Kepulauan Nias Mengatakan Untuk Menyikapi Perkara ini, mari kita percayakan kepada Penyidik Reskrim Polres Nias. Selasa, (18/02/2020)

Tambahnya, "kita dorong pihak kepolisian agar benar-benar bekerja secara profesional, sudah satu bulan kasus ini. Menurut kami Gapermas,  penyidik  sudah bekerja secara efektif, efisien dan proposional dalam lidik dan sidik kasus ini, kami yakin kepolisian danpihak lsm, pers, ormas serta aktivis Nias  bekerjasama dalam membuka kasus ini secara terang benderang, paparnya.

Bukti dan Alat Bukti sudah jelas, kemudian korban menderita kerugian serta pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan dan/atau  penganiayaan."ucapnya tegas.

Karena itu, Suar Natal meminta kepolisian Polres Nias segera mengusut dan menangkap semua yang terlibat pengeroyokan terhadap korban “ Pelakunya harus segera ditangkap, siapapun pelaku maupun orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan harus bertanggung jawab di depan hukum. "Katanya.

Sementara itu, beberapa awak media melakukan konfirmasi Kepada Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda Elitonius Hulu, S.Sos, diruang Kerjanya (17/02) Mengatakan Kita telah berupaya melayangkan surat panggilan Kepada pihak terlapor.

"Kami telah melayangkan surat panggilan pertama kepada(4) empat orang terlapor, dipanggil untuk hadir memberikan keterangan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020. Namun tak seorangpun yang memenuhi panggilan tersebut, sehingga kemudian akan kita layangkan kembali panggilan kedua.

jika upaya ini nantinya tetap tidak diindahkan oleh para terlapor maka akan kita lakukan upaya jemput paksa. ”tegasnya.

Didapatkan kronologis kejadian kasus ini, berawal ketika Delianus Harefa bersama istrinya mengikuti acara pernikahan anak saudara orang tuanya di Desa Fulolo Soroma'asi, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pada 16 Januari 2020.
Delianus Harefa dan istrinya pulang mengendarai sepeda motor, kira-kira 4 km dari lokasi pesta, sekitar 7 orang laki-laki naik sepeda motor mengejar dan memberhentikan Delianus Harefa.Kemudian Delianus dikeroyok oleh para pemuda tersebut.

Akibat Penganiayaan tersebut Delianus menderita memar, bengkak dibagian muka, kepala, pinggang dan tangan, serta mengalami kerugian materi uang sebesar 10 juta, seperti dijelaskan dalam Laporan STPLP korban(SN)
Komentar Anda

Berita Terkini