Kurang 3 Jam, Timsus Res Tj Balai dan Polsek TBU Berhasil Ringkus Bandar Sabu

author photo

Ket foto : Tersangka Fahmi
Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

Tanjung Balai, Moltoday.com – Dari pengembangan Tersangka Erianto alias Anto yang sempat melarikan diri dan berhasil diamankan personil unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) pada Minggu, 16 Februari 2020, sekira 22:00 WIB malam di Jln.Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,  dalam waktu kurang 3 jam, Timsus dan Polsek TBU berhasil meringkus diduga Bandar Sabu.




Saat dikonfirmasi Redaksi Media Delinewstv.com, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., menjelaskan, keberhasilan pengungkapan Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) diduga sebagai Bandar Sabu dari pengembangan penangkapan Tersangka Erianto alias Anto yang telah diamankan personil unit Reskrim TBU sebelumnya.
“Rahmad Fahmi alias Fahmi di duga sebagai bandar Sabu berhasil diamankan dari pengembangan Tersangka Erianto alias Anto yang ditangkap lebih kurang 3 jam sebelumnya”.


Tersangka Fahmi warga Jln.Kubah Link.V Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diduga sebagai bandar Sabu ditangkap pada Senin dini hari, 17 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 WIB di Jln.Anggrek Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
  
Kapolres Putu mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap TSK Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus.

Sesampainya di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TSK yang kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik TSK dan menemukan 1 (satu) kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 394,98 (tiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan delapan) gram 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 (dua) unit timbangan elektrik.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa  barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.

Barang bukti yang disita  1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.


Komentar Anda

Berita Terkini