Lagi Asyik Nyabu Di Dapur Pernando Purba Bersama Empat Temannya Diringkus Polres Tapanuli Utara

author photo

Published: Panji
Editor       : MBaktiN70

Moltoday.com, Delinewstv - Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres taput terhadap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kamis 20/20/2020 pukul 17.00 wib di dapur rumah salah seorang tersangka di parbubu II kelurahan Hutatoruan VI kecamatan tarutung tapanuli utara.
Kapolres taput AKBP HM. SILAEN.MPSi melalui kasubbag humas AIPTU W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Adapun pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut  yakni ; Stevi Andrea Lumbantobing, ( 24 ) warga Parbubu II Kelurahan
Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten
Tapanuli Utara,Pernando Purba ( 30 ) warga Hutaimbaru,
Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten
Tapanuli Utara, Jefani Alni  Lumbantobing ( 33) warga  Parbubu
I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan
Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara,
Albert Einstein Hutagalun
( 36 ) warga Jalan Protokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae
Jae Kabupaten Tapanuli Utara dan Leonardo Lumbantobing ( 32 ) warga Parbubu I Kelurahan
Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan
Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba. 

Dari tangan tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu dengan
berat  + 0,60 Gram satu buah pipa kaca berisi
narkotika jenis sabu bekas dibakar
yang terhubung dengan pipet plastik dan sebuah botol kemasan
minuman merk OH5 yang dihubungkan
dengan pipet plastik yg dibengkokkan tiga buah pipet plastik
dua buah mancis warna biru
Dan satu buah jarum suntik dalam
kemasan plastik.

Dari keterangan kelima orang tersangka tersebut, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara Urunan  ( patungan ) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya. Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakai nya di tempat penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba , mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut di beli, sehingga pemeriksaan dengan intensiv masih kita lakukan.

Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat ( PB ) dari Rutan tarutung dalam kasus yang sama.

Itulah sebabnya kita menghubungkan penangkapan ini dengan lagu Setan Apa yang merasuki mu.

Kita melihat dari keadaan ekonomi masing-tersangka  tidaklah wajar, harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing-masing juga tidak lah menetap sebut Aiptu W Barimbing.

Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan polres taput, sesuai dengan perbuatan nya melanggar pasal Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5btahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini