Miliki Sabu, Hendra Diringkus Petugas Polsek Sei Tualang Raso Res Tanjungbalai

author photo

Ket Foto : Tersangka Berserta Barang bukti kini harus menekam di jeruji besi

Kontributor : Ilhamsyah

Tanjungbalai (Moltoday.com)  |Seorang pengedar Narkotika jenis sabu telah di amankan Polsek Sei Tualang Raso dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu Jumat,(31/1/2020) sekitar pukul 05.30 Wib, penangkapan terhadap tersangka 1 orang lelaki di lokasi Jalan.Sei Cilandak Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso tepat nya di rumah sewa milik wak Nila.


Tersangka yang diamankan berinisial Hendra Syahputra (36) penduduk Jalan.Sei Cilandak Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei.Tualang Raso Kota Tanjungbalai - Sumut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH melalui Kapolsek Iptu S.Siahaan saat itu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek dan melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik,"A1 maka tersangka Hendra langsung dilakukan pengeledahan.


Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti didalam plastik transparan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu berat bersih sebanyak 7,37 Gram terdiri dari 1 bungkus plastik transparan besar  berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 4,8 Gram, 2  bungkus sedang berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 Gram, dan 8 bungkus kecil transparan berisi serbuk putih diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram.

Selain serbuk diduga sabu, petugas juga menemukan 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp 200.000, 1 Unit Hp. Merek Oppo dan 1 unit Hp merek Samsung.


Tambahnya Kapolres, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima personil Polsek STR dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel. Muara Sentosa  Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada laki- laki sedang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek STR IPTU S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek  melakukan penyelidikan.

Setelah diyakini kebenarannya kemudian dilakukan penyergapan dan  penangkapan terhadap TSK yang sedang tidur di dalam rumah sewa yang didiaminya.

Berdasarkan hasil interogasi awal TSK mengakui kepemilikan sabu tersebut yang  dibeli dari lelaki inisial LW.

Tersangka Hendra Syahputra bersama barang bukti digelandang  ke Mapolsek Sei Tualang Raso.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Komentar Anda

Berita Terkini