Nekat Gendong Sabu 2 Kilo, TKI Asal Aceh Terancam Hukuman Mati.

author photo

Ket foto : Kedua Tersangka, masing-masing Basyir dan Fadli, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., (Dokumentasi Polres Tanjung Balai)

Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai (Moltoday.com)  |Perbuatan nekat kedua Tersangka yang tergabung dalam 20 TKI ilegal berasal dari Malaysia yang sebelumnya diamankan Satuan Intelkam Res Tanjung Balai pada Jumat, 07 Februari 2020 sekira 15:00 WIB minggu lalu.


BACA JUGA :



Pemberitaan sebelumnya, ke 20 orang TKI ilegal asal Malaysia diamankan ke Mapolres Tanjung Balai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas barang-barang bawaan dan pendataan. Dan dari tas rangsel kedua tersangka Musassirin alias Basyir (21) dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) yang keduanya berasal dari Preulak dan Panton Labu Aceh.

Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya ke 18 orang TKI diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, sedangkan Tersangka Basyir dan Fadli diinapkan di Sel Mapolres Tanjung Balai.


Di lobi Mapolres Tanjung Balai Pada Selasa, 11 Februari 2020 sekira 08.30 WIB Sat Narkoba Res Tanjung Balai yang langsung dipimpin Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH.

Konferensi Pers dihadiri rekan-rekan insan Pers dari Media Cetak, TV dan Online serta para pejabat utama Polres Tanjung Balai.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga dalam Keterangannya mengatakan Bahwa TKI yang membawa narkotika jenis sabu tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam penyelidikan, karna Kapal berikut nakhodanya tidak berada di Wilayah Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang telah diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil disita dari Kedua orang tersangka pertama Musassirin alias Basyir, Lk, lahir di Bandrong Tanggal 25 Januari 1999, 21 Thn, Suju Aceh, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Preulak Kabupaten Aceh Timur. Satu bungkus besar Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 1.050(Seribu limapukuh gram), Satu unit Hand Phone Metk Samsung Warna Putih Nomor imei 35830505983026, no Sim Card 01123620834, Satu Potong Handuk Warna Biru dan Satu buah Tas Ransel Warna Abu abu Merk XIUXIANBEIBAO.


Tersangka kedua  Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli, Lahir di Mns Dayah tanggal 3 Mei 1989, umur 30 Thn, Suku Aceh, Lk, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam, Barang Bukti

Satu Bungkus Plastik Transparan diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 280 (duaratus delapan pukuh) gram,  Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 250(duaratus lima puluh) gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 270(duaratus tujuh puluh) gram, Satu bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 250(duaratus lima puluh) gram, Satu buah Paspor an. Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, Satu buah Hand Phone Merk Samsung Warna Emas No Sim Card 01123830983, No IMEI 358433070415501/01, Satu buah tas hitamMerk Polo.

Terhadap kedua Tersangka ditahan karena telah melakukan tindak pidana dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115  Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun dan Seumur Hidup atau Hukuman Mati.
Komentar Anda

Berita Terkini