Nekat Nyimpan Sabu Dalam Mulut, Seorang Narapida Digelandang ke Mapolres Tanjung Balai

author photo


Kontributor : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai (Delinewstv)  |Salah seorang narapidana Lapas kelas IIB Pulau Simardan digelandang ke Mapolres Tanjung Balai, kedapatan menyimpan sabu di dalam mulutnya pada Jumat, 07 Februari 2020 sekira 12:00 WIB.



BACA JUGA :




Tersangka yang bernama Andi Noris alias Andi (33) yang merupakan warga Jln Mesjid Lunk I Kel Pulau Simardan Kec. datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ini selanjutnya diamankan ke Pos III

Petugas Lapas langsung menghubungi Polres Tanjung Balai, selanjutnya Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., langsung menugaskan Sat Narkoba untuk menindaklanjutkannya.

Berselang 20 menit, petugas Sat Narkoba tiba di Lokasi dan mengamankan Tersangka dan barang bukti 4 (empat) bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg  disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Petugas Lapas, darinya didapatkan 4(empat)bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg  disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tersangka digelandang ke Mapolres untuk proses hukum. Dan Tersangka dijerat dengan pelanggaran

Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini