Pembunuhan Darwin Sitorus di Batu Bara Terancam Hukuman Mati

author photo

Reporter : Solong
Editor      : R 766
Batu Bara , (Moltoday.com), I Satreskrim Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Markus Situmong terhadap Darwin Sitorus di halaman Satreskrim Polres Batubara, Senin, (10/02/2020).

 Adegan Bermula minum tuak di Dusun Klembis Suka Raja Air Putih, Markus Situmorang disiram tuak di wajahnya  oleh korban Darwin Sitorus. Tidak cukup hanya sampai disitu, Darwin Sitorus juga  mengeluarkan obeng dari kantongnya dan mengarahkan obeng ke wajah Markus sembari mengeluarkan ancaman.

Mendapat perlakuan tersebut maka  timbul niat Markus Situmorang hendak menghabisi nyawa Darwin Sitorus. Kemudian  dengan cepat Markus pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau deres nira lalu menghubungi rekan-rekannya.

Meski rekan-rekannya berupaya menghalangi niat pelaku untuk menghabisi korbannya, namun tekat bulat Markus untuk  menemui Darwin Sitorus tetap dilakukannya.
ditangkahan pasir Desa Pematang Panjang, Kec Air Putih, Kabupaten Batubara.


Sesampainya Markus di tangkahan pasir, tidak lama berselang muncul Guston Gultom dengan rekan-rekannya sehingga terjadilah perkelahian.

Saat Darwin jatuh tertelungkup  dimanfaatkan Markus dengan menduduki punggung korban serta menjambak rambut korban  dengan tangan kirinya.

Selanjutnya Markus menggorok leher Darwin sebanyak dua kali menggunakan pisau deres yang dibawa dari rumah.

Usai menggorok Darwin, Markus langsung membuang pisau kedalam sungai. Kemudian Markus menuju Polsek Indrapura menyerahkan diri.

Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, S.Ik, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH.S.Ik.MH dan para Kanit dalam paparannya mengungkapkan,  tersangka dalam pembunuhan terhadap Darwin Sitorus yang terjadi Senin, (03/02/2020) pukul 00.30 Wib. berjumlah 4 orang.

Tersangka pertama sekaligus tersangka utama Markus Situmorang (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara.

Disebutkan, Markus berperan menggorok leher korban Darwin Sitorus dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka berikut adalah Guston Gultom warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih,  berperan menghasut tersangka utama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya Japittar Gultom (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Terakhir Pulo Pranata Sihombing alias Pulo warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih, dengan peran ikut serta atau turut melakukan  dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini