Penegak Hukum di Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Lubuk Ulu

author photo

Reporter : Solong
Editor      : R 766


Batu Bara, (Moltoday.com) I Kasus tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Kades Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara berinisial SR alias B diminta dituntaskan oleh penegak hukum.

Desakan permintaan tersebut disampaikan puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Batu Bara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Negeri Batu Bara, Rabu (12/02/20).

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menuntut aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Kades Lubuk Hulu SR.

Menurut pengunjuk rasa, kades berinisial SR ini pada saat penghitungan suara dalam pemilihan kades (Pilkades) di desa Lubuk Hulu saat itu meraih sebanyak 398 suara. Bahkan diakhir tahun kemarin dilantik oleh Bupati Ir. Zahir MAP sebagai Kades Lubuk Hulu masa bakti 2019 - 2025.

Koordinator Aksi Ahmad Fatih Sultan saat berorasi mengatakan, bahwa dugaan pengguna ijazah palsu tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan demokrasi.

Merujuk pada temuan yang ada di lapangan, Ahmad Fatih Sultan juga menyebutkan ijazah SD yang dipakai Kades Lubuk Hulu pada pencalonannya sebagai Balon Kades tahun lalu disinyalir palsu.

"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Batu Bara menangkap dan memenjarakan oknum Kades Lubuk Hulu karena diduga telah melakukan penipuan terhadap Negara dan Masyarakat dengan menggunakan ijazah palsu sebagai berkas persyaratan bakal calon Kades", pungkasnya.

Tidak hanya itu saja yang diorasikan, mereka juga meminta pada pihak Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan mempertanyakan kasus tersebut sudah sampai dimana.

"Kami berharap kepada pihak kejaksaan agar segera memberikan kejelasan perkembangan kasusnya, karena sudah lama dilaporkan dan masih belum ada kejelasan ", sebut massa aksi.

Sementara itu Kajari Batu Bara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intelkam Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jefri Simamora mengatakan bahwa atas apa yang disampaikan ini adalah sebagai bentuk dukungan dan koreksi terhadap lembaga kejaksaan yang sudah pada tahap penyidikan.

"Karena perkara ini sifatnya belum terbuka untuk umum dan belum sampai kepersidangan kami tidak dapat menyampaikannya disini", tuturnya.

Ia juga meminta pada massa aksi agar 2 orang sebagai perwakilan masuk kedalam supaya pihaknya dapat menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan.

Ajakan tersebut ditolak massa aksi untuk masuk sebagai perwakilan karena mereka satu niat satu tujuan dan satu pergerakan. "Karena kami adah satu", sontak massa aksi secara beramai - ramai.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SR yang dilaporkan masyarakat Desa Lubuk Hulu ke Polsek Lima Puluh telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.KM.M.Sai.
Komentar Anda

Berita Terkini