PN Medan Kabulkan Gugatan Toni Harsono dkk VS Tansri Chandra dkk

author photo

MEDAN | Setelah melalui persidangan cukup panjang (7 bulan), PN Medan, Rabu (12/2/2020) di ruang sidang Cakra 7 akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan kesembilan penggugat atas nama Toni Harsono dkk.

"Iya. Tadi putusannya sudah kami bacakan. Sebagian gugatan dari para penggugat atas nama Toni Harsono dkk dengan tergugat Tansri Chandra dkk barusan kita kabulkan. Kalau poin-poinnya saya nggak ingat lagi," urai ketua majelis hakim Jarihat Simarmata seusai persidangan.

Kesembilan penggugat dalam perkara gugatan PMH ini masing-masing Anwar Susanto, James Tanoto, Toni Harsono, Gani, Tedy Sutrisno, Hermanto Sumarta, Endang Tandiono, Senajan serta Hastomo Tanady. Bertindak sebagai kuasa hukum penggugat adalah Dr Japansen Sinaga.

Sedangkan tergugat I hingga IV masing-masing Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN), Rachmady Tanady, Tansri Chandra dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Medan Timur.

Sedangkan pihak turut tergugat I hingga XII masing-masing Bank BCA KCU Medan, Kantor Pusat Bank Mestika Dharma, Kantor Cabang Bank UOB, Kantor Cabang Bank Mandiri, Kantor Cabang Pemuda Medan Bank Artha Graha.

Kantor CIMB Niaga, Kantor May Bank, Kantor Bank BTN, Kantor City Bank, Kantor Bank Permata, Kantor Bank HSBC serta Kantor Panin Bank.

Majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan, perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi para penggugat.

Selain itu, memerintahkan termohon IV (KPP) Pratama Medan Timur melakukan pemeriksaan (audit) neraca keuangan tergugat I (Yayasan TAN).

Materi Gugatan

Sementara materi gugatan para penggugat dengan Register Nomor: 392/Pdt.G/2019/PN Mdn antara lain memohon agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara tersebut menyatakan, demi kukum perbuatan tergugat I, II dan III adalah PMH yang merugikan para penggugat.

Menyatakan demi hukum, bahwa terblokirnya rekening para penggugat (rekening pribadi) tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab tergugat I, II, III dan IV serta para turut tergugat.

Menghukum tergugat I, II dan III membayar biaya ganti rugi materil terhadap penggugat I hingga VII yakni Anwar Susanto sebesar Rp5,4 miliar, James Tantono (Rp1.427.778.000), Toni Harsono (Rp540 juta), Gani (Rp8.100.000.000), Tedi Sutrisno (Rp5,4 miliar), Hermanto Sumarta (Rp999 juta), Endang Tandiono (Rp1.080.000.000) serta Senajan dan Hastomo Tanady (masing-masing Rp.999.juta).

Menghukum tergugat I, II dan III agar segera mengosongkan kantor Yayasan TAN dan menyerahkan semua administrasi/management kepada para Pembina/Pendiri Yayasan TAN, memberi izin masuk auditor dari KPP Pratama Medan Timur atau yang ditunjuk agar dapat mengaudit keuangan Yayasan TAN sejak 2006 s/d 2018.

Menghukum Tergugat I, II & III agar memberi data-data Yayasan TAN, izin Pendidikan Perguruan Tinggi IT & B dan data keuangan, data utang piutang dan beberapa Rekening Bank Yayasan, memerintahkan atau menghukum tergugat IV Cq KPP Pratama Medan Timur agar segera melaksanakan audit keuangan Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tahun 2006 s/d 2018. (rel)

Komentar Anda

Berita Terkini