Polres Tanjung Balai Rilis Pengungkapan Bandar Sabu dan Pil Happy Five

author photo
 Dokumen Delinewstv

Usai Jual 500 Gram Sabu, Fahmi Dijemput dan Digelanggang ke Mapolsek TBU.

Kontributor : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

Tanjung Balai, Moltoday.com – Berkat kerja keras timsus gabungan Polres Tanjung Balai dan Polsek Tanjung Balai Utara, kurang dari 3 jam Tersangka Bandar Narkotika Sabu dan Pil Happy Five berhasil dibekuk.

Keberhasilan tersebut dirilis pada konferensi pers bertempat di Lobby depan Mapolres Tanjung Balai pada hari Selasa, 18 Februari 2020, pukul 09:00 WIB   


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang didampingi oleh Wakapolres Tanjung Balai KOMPOL Edi Bona Sinaga,SH dalam keterangannya kepada wartawan, konferensi pers yang dilaksanakan ini terkait dengan pengungkapan kasus pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 pukul 22.00 Wib dan pengungkapan kasus pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 01.00 Wib.


Pengungkapan kasus pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 pukul 22.00 Wib adalah di JL. Yos Sudarso Kel. Sei Merbau kec. Teluk Nibung tersangka Erianto alias Anto dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 91,49 gram, 1 lembar plastik assoi warna hitam, 1 unit HP merk oppo warna hitam nomor sim card 082367262590, nomor imei1 : 869680044604790, nomor imei2 : 869680044604782 dan 1 unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor Polisi.


Pengungkapan kasus pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tersangka Rahmad Fahmi Silaen  alias Fahmi dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 394,98 gram, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 bal plastik klip transparan kosong, 2 unit timbangan elektrik, 16 biji sendok plastik, 1 buah kotak kardus bertuliskan ARASHI, 1 buah plastik transparan kosong, 2 buah lakban warna putih dan kuning.

Awalnya pengungkapan kasus pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 pukul 22.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang pengendara sepeda motor NMAX yang membawa narkotika jenis sabu yang melintas di Jl. D.I. Panjaitan kec. Sei Tualang Raso, Informasi tersebut langsug ditindak lanjuti oleh personil Polsek Tanjung Balai Utara, Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan di TKP JL. Yos Sudarso Kel. Sei Merbau kec. Teluk Nibung.


Pengungkapan kasus pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 01.00 Wib awalnya berdasrakan keterangan dari tersangka Erianto alias Anto yang pertama diamankan, mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut Timsus yang dipimpin oleh penanggung jawab KOMPOL M. Junjung,SH,MH melakukan pengembangan kasus sesuai dengan informasi yang didapat, sesampainya di TKP Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap TSK Rahmad Fahmi Silaen  alias Fahmi dirumahnya serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas.

Tersangka Fahmi dalam keterangannya mengatakan bahwa sebelumnya sabu tersebut adalah sebanyak 1000 Gram namun sudah terjual sebanyak kurang lebih 500 Gram sisanya 394,98 gram, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 bal plastik klip transparan kosong, 2 unit timbangan elektrik, 16 biji sendok plastik, 1 buah kotak kardus bertuliskan ARASHI, 1 buah plastik transparan kosong, 2 buah lakban warna putih dan kuning yang menjadi barang bukti yang disita oleh petugas.

Terhadap tersangka Erianto alias Anto dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Terhadap tersangka Rahmad Fahmi Silaen  alias Fahmi dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.

Kapolres Tanjung Balai mengatakan bahwa, Kami berkomitmen siapapun yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut diatas akan terus dikejar dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT :




Komentar Anda

Berita Terkini