Sat Narkoba Res Tanjung Balai Amankan Tersangka Narkoba di Lapas II A P.Simardan

author photo

Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai (Moltoday.com|Berbagai tehnik dan cara para pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut yang dapat merusak anak bangsa. Akan tetapi tidak menyurutkan pihak penegak hukum dalam memberantasnya.




Seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pulau Simardan Tanjung Balai pada Jumat, 07 Februari 2020, sekira 12:00 WIB, petugas Lapas berhasil mengamankan seorang Tersangka penyalahgunaan narkoba.



Dari informasi yang dihimpun, Tersangka yang berhasil diamankan Petugas Lapas di pos III bernama Andi Noris alias Andi (33) warga Jln Mesjid Lunk I Kel Pulau Simardan Kec. datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Petugas Lapas langsung menghubungi Polres Tanjung Balai, selanjutnya Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., langsung menugaskan Sat Narkoba untuk menindaklanjutkannya.

Berselang 20 menit, petugas Sat Narkoba tiba di Lokasi dan mengamankan Tersangka dan barang bukti 4 (empat) bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg  disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.


Petugas Lapas, darinya didapatkan 4(empat)bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg  disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tersangka digelandang ke Mapolres untuk proses hukum. Dan Tersangka dijerat dengan pelanggaran

Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini