Sedang Nyedot Sabu, Tiga Pria Grebek Polisi

author photo
Ket foto 3 Tersangka digelandang ke Mapolsek TB Selatan (Dok.Polres TB), Sabtu (15/2/2020)
Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi


T.Balai, (Moltoday.com) – Tiga pria nekat sedang asyik nyedot sabu, akhirnya harus berurusan ke Polisi dan menginap di sel Polsek Tanjung Balai Selatan Res Tanjung Balai.

Ketiga pria, masing-masing, Al Kusari alias AL (27) bekerja sebagai nelayan warga Sumber Sari Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Anggiat  alias Anggi (29) juga bekerja sebagai nelayan warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai dan Eko Chandra alias Eko (30) pria pengangguran warga Sei Merbau Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.



Pasalnya ketiga pria tersebut nekat mengkomsumsi sabu di salah satu rumah di Gang Turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Sabtu, 15 Februari 2020 pagi sekira 08:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan telah mengamankan tiga pria yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu pagi”.      

“Penangkapan tersebut berkat informasi yang layak dipercaya diterima petugas dan selanjutnya personil unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP yang diinformasikan tersebut, “ sebut Kapolres.

Lanjut AKBP Putu Yudha, dari hasil penyelidikan di TKP yang dimaksud, Petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk sambil salah satu dari mereka an.TSK Al Kusari alias Al pada tangan sebelah kanannya memegang 1 (satu) set alat isap shabu alias bong.

Petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga TSK duduk, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu diatas lantai.

Selanjutnya petugas menginterogasi ketiga TSK dan ketiga TSK menerangkan bahwa  barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Selanjutnya Ketiga Orang Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna kuning dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan telah diserahkan Ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap ke 3 (Tiga) orang tersangka yang diamankan dipersangkakan telah  melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, “pungkas Kapolres.
Komentar Anda

Berita Terkini