Tim Pidsus dan Intelijen Kejatisu Kembali Berhasil Mengamankan JLL Terpidana Korupsi

author photo

Ket foto : Terdakwa Korupsi Johanes Lukman Lukito,B.Sc (Dok.Kejatisu)
Published : Redaksi

Sumut (Moltoday.com)  |Tim Pidsus bersama Intel Kejati Sumut kembali berhasil mengamankan Terpidana Kasus Korupsi Johanes Lukman Lukito, B.Sc, di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.


Johanes Lukman Lukito, B.Sc, inisial (JLL)  diamankan pada Senin, 17 Februari 2020, siang sekira 14:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian,SH, kepada Redaksi Media ini menyebutkan, Terpidana JLL ditangkap berdaasarkan Putusan MA Republik Indonesia No.593 K/Pid.Sus/2019 pada tanggal 21 Mei 2019.
“JLL ditangkap berdasarkan Putusan MA Republik Indonesia No.593 K/Pid.Sus/2019 pada tanggal 21 Mei 2019, “ Senin (17/02/2020) malam.


Dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut, butiran Putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tgl 21 Mei 2019 sebagai berikut,
1.    1.Menyatakan Terdakwa Johanes Lukman Lukito B.Sc terbukti melakukan Tipikor secara bersama2.
2.    2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp.200 jt dgn ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
3.    3.Menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito BSc tuk.membayar uang pengganti sebesar 7.890.698.714.dikompensasi dengan uang disetor terdakwa Rp.4.500.000.0000.sisa uang pengganti sebesar Rp.3.390.698.714.dgn ketentuan apabila tdk membayar UP dlm 1 bln maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk.menutupi UP dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 Tahun.

“Adapun kegiatan pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang bersumber dana dari penyertaan modal APBD Kab. Nisel TA 2015 kepada BUMD PT.Bumi Nisel Cerlang, “sambung Sumanggar.

Masih kata Sumanggar Kasipenkum Kejati Sumut, bahwa Direktur BUMD an.Yulius Dakhi telah putus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraht) pagu anggaran sebesar 17.952.000.000.

Dari keterangan yang dihimpun Redaksi, bahwa pada saat penangkapan Terpidana JLL sedang bersama dengan Penasihat Hukumnya. Dan setelah dijelaskan maksud kedatangan tim kepada Penasihat Hukum Terpidana, selanjutnya sekira 17.00. WIB terpidana dapat dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Medan pada pukul 20.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, Terpidana diboyong ke RS Mitra Sejati untuk dilakukan chek kesahatan dan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya. 

Komentar Anda

Berita Terkini