Waw..Nyambi Dagang Sabu, Pegawai Honorer Dicokok Sat Narkoba Res Tanjung Balai

author photo

Ket foto : Peg.Honorer dan Nelayan dicokok Sat Narkoba Res Tanjung Balai, Selasa (11/2) - Dok.Polres TB

Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai (Moltoday.com)  | Tidak ada ampun dan ruang bagi pengedar dan pemakai Narkotika di Wilkum Polres Tanjung Balai. Hal ini ditegaskan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., keseluruh jajaran Polres Tanjung Balai.


Kembali bukti yang dituai Polres Tanjung Balai dibawah komando, AKBP Putu Yudha, seorang Tersangka Pegawai Honorer digelandang ke Mapolres Tanjung Balai pada Selasa, 11 Februari 2020 sekira 16:00 WIB.

Informasi yang dihimpun Redaksi Delinewstv, Tersangka Azwin Hasibuan alias Azwin (24) warga Jln.Sipori-pori Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, diringkus tim Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba di Gang Sepakat Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai., saat menunggu pasien (pembeli).


Kepada Delinewstv Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha menyebutkan, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang selanjutnya tim KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Gang Sepakat Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu,” sebut AKBP Putu Yudha, Selasa, 11 Februari 2020 petang.

     
Ditambahkan Kapolres, Saat dilakukan interogasi, Tersangka Azwin mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari an. Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi (25) berprofesi sebagai nelayan warga Jln.Jenaha Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya kedua Tersangka di gelandang ke Mapolres Tanjung Balai dan berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
• 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram.
• 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
• 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
• 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka.
• 1 (satu) unit handphone merk Lg warna putih.
• 1 (satu) buah dompet warna hitam.
• Uang kontan sebesar Rp 150.000,-.

Terkait ganjaran hukuman yang diterima kedua Tersangka akibat perbuatannya, Kapolres Tanung Balai menyebutkan, kedua Tersangka telah melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 132 Ayat 1, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Komentar Anda

Berita Terkini