Reporter : Ilhamsyah
T.Balai, Moltoday.com - Tidak ada ruang untuk pengedar dan penyalahgunaan narkotika di
Wilkum Tanjung Balai, hal tersebut menjadi komitmen Kepolisian Resor Tanjung
Balai dan jajarannya dibawah komando AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH.
Terbukti,
seorang pria profesi
nelayan warga Jln.Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai, bernama Sopi Suganti (35) alias SS diringkus Satuan Reserse
Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai pada Kamis, 12 Maret 2020.
Tersangka
SS diringkus sekira 19:00 WIB, saat menunggu pembeli dipinggir Jln.Yos Sudarso
Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha membenarkan atas penagkapan Tersangka
penyalahgunaan narkotika tersebut, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 13
Maret 2020 pagi.
“ Benar kita kembali mengamankan
Tersangka penyalahgunaan narkotika inisial SS saat menunggu pembeli di pinggir
jalan Yos Sudarso simpang Sikocik “.
Melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad
Dahlan Panjaitan kepada awak media menjelaskan kronologinya, Tersangka SS
berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang
mengatakan bahwa di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk
Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya kata Dahlan, “ atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res
Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik
A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki
sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan
menunggu pembeli narkotika jenis shabu”.
Masih penjelasan Kasubag Humas
Polres Tanjung Balai, “ melihat TSK tersebut, petugas langsung melakukan
penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, TSK dengan menggunakan
tangan sebelah kanannya membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas
ternyata 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika
jenis shabu”.
“
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa 3 (tiga)
bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut
adalah benar miliknya “,sambung Dahlan.
Hingga berita ini diturunkan,
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah,
terkait pasal yang dijerat pada Tersangka, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu
Yudha mengatakan bahwa pada Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112
ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal
20 tahun.
Sumber :
Delinewstv.com