Apes...Lagi Nunggu Pembeli, SS Diringkus Polisi di Tanjung Balai

author photo


Reporter : Ilhamsyah

T.Balai, Moltoday.com  - Tidak ada ruang untuk pengedar dan penyalahgunaan narkotika di Wilkum Tanjung Balai, hal tersebut menjadi komitmen Kepolisian Resor Tanjung Balai dan jajarannya dibawah komando AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH.

Terbukti,  seorang pria profesi nelayan warga Jln.Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, bernama Sopi Suganti (35) alias SS diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai pada Kamis, 12 Maret 2020.


Tersangka SS diringkus sekira 19:00 WIB, saat menunggu pembeli dipinggir Jln.Yos Sudarso Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha membenarkan atas penagkapan Tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 13 Maret 2020 pagi.
“ Benar kita kembali mengamankan Tersangka penyalahgunaan narkotika inisial SS saat menunggu pembeli di pinggir jalan Yos Sudarso simpang Sikocik “.


Melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada awak media menjelaskan kronologinya, Tersangka SS berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya kata Dahlan, “  atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu”.

Masih penjelasan Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, “ melihat TSK tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, TSK dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas ternyata 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu”.

“ Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya “,sambung Dahlan.
Hingga berita ini diturunkan, Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, terkait pasal yang dijerat pada Tersangka, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha mengatakan bahwa pada Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sumber : Delinewstv.com

Komentar Anda

Berita Terkini