BNN Karo Gandeng Relawan Anti Narkoba Serta Karang Taruna Gencarkan Pencegahan

author photo

Published: Rianto G
Editor       : MBaktiN70

Moltoday.com, Karo - BNN terus melakukan penguatan di bidang pencegahan, salah satu kunci yang bisa mengatasi kondisi darurat narkoba, upaya pencegahan dilakukan dengan menyasar pada semua usia, pada hari ini BNN Karo mengadakan deseminasi informasi melalui talkshow di lingkungan masyarakat pada relawan anti narkoba/karang taruna, di Aula Halilintar Kabanjahe, Kabupaten Karo, kamis (12/3/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh karang taruna, relawan anti narkoba, tokoh masyarakat dan kepala desa dari 10 desa yang selama ini cukup aktif lakukan pencegahan di desa masing masing.

Kasi P2M BNNK Karo Muara Ginting,A.Ma.Pd menyampaikan ucapan terimakasih kepada setiap peserta yg hadir dan mengharapkan mengikuti kegiatan sampai selesai dan mendapatkan informasi yg benar, agar setelah pulang bisa lebih aktif lagi mencegah dan tetap berkordinasi ke BNN atau pihak kepolisian.

Sementara Kasi Pemberantasan BNNK Karo, AKP. Robinson Ginting, SH sebagai narasumber, menyampaikan materi pengertian narkoba serta bahayanya dan juga rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba. Adapun sesi tanya jawab yg berlangsung menunjukkan antusias peserta dalam membrantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba terkhusus di lingkungan desa mereka masing-masing.

Robinson menambahkan "untuk senantiasa berjuang dengan tulus dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Untuk merubah lingkungan yang sudah berpredikat zona merah, alias rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, bukan hal yang mudah, dan tentu saja tidak bisa diubah dalam waktu yang singkat.Meski sulit untuk mengubah mindset masyarakat yang masih terkoneksi dengan kejahatan Narkoba, kita harus terus berjuang dengan penuh ketulusan dan komitmen yang kuat" ujarnya.

Robinson juga mengajak relawan dan karang taruna juga semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) karena dilindungi oleh Negara tercermin dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 104 s/d 108, di dalamnya terdapat hak dan tanggungjawab masyarakat dalam P4GN, diantaranya masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika  kepada pihak penegak hukum atau BNN, termasuk masyarakat dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba agar mau di rehabilitasi.

Setelah kegiatan berlangsung dengan baik, dilanjutkan sesi makan siang bersama dan foto bersama.
Komentar Anda

Berita Terkini