Dengan Pemasangan Spanduk Semoga Dapat Menghimbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

author photo

Published: MBaktiN70
Editor       : Redaksi

Moltoday.com, Salak - Sat Binmas Polres Pakpak Bharat memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di kecamatan sampai tingkat desa, Tepatnya di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Himbauan tersebut dilakukan untuk mencegah bahkan melarang masyarakat maupun perusahaan untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cari di bakar Selasa ( 3/03/2020 ).
Himbauan karhutla tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Sat Binmas khususnya  kepada masyarakat, Selain melarang dan menghimbau di spanduk tersebut, juga menjelaskan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar.

Melalui pemasangan spanduk yang dilakukan sat binmas tersebut diharapkan masyarakat dan perusahaan bisa bekerjasama untuk mencegah karhutla dengan mengsosialisasikan kepada masyarakat yang lain, Bahkan tidak menjadi pelaku karhutla.

Pemasangan spanduk karhutla dilakukan bhabinkamtibmas bersama masyarakat, Perangkat desa dan perusahaan, Kegiatan tersebut di apresiasi masyarakat.
Komentar Anda

Berita Terkini