Disnaker Dan BNN Meminta Perusahaan Di Depok Untuk Ikut Memberantas Narkoba

author photo

Published: Gugun Mrp
Editor       : Redaksi

Moltoday.com, Depok - Disnaker & Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kota Depok mengajak perusahaan di Kota Depok untuk ikut melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Perkusor Narkotika (P4GN).

"Hal tersebut guna memaksimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba atau memerangi narkoba," ujar Kepala  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, AKBP Rusli Lubis,(13/3).

Rusli menambahkan, hasil survey BNN dan LIPI pada 2018 menunjukkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja mencapai 2,1 persen atau setara dengan 1.514.307 orang dari 74.030.000 pekerja formal. 

Bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dan 30 perusahaan di Kota Depok kami akan terus melalukan edukasi serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja," tegasnya.

Menurut Rusli, pelaksanaan program ini juga bagian dari pengimplementasian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakerans) Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang  Kewajiban Pengusaha untuk Melaksanakan Program P4GN di tempat kerja.

"Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pelaksanaannya dapat optimal. Harapan kami, agar perawatan bagi penyalahguna narkoba juga dimasukkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja, khususnya bagi yang masih dalam taraf coba-coba. Biasanya mereka tidak mengetahui kalau yang dikonsumsinya itu mengandung narkoba, sehingga masih mudah untuk direhabilitasi," ujarnya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengutarakan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada para pelaku usaha agar mendukung pelaksanaan program P4GN.

"Semua itu guna melindungi tenaga kerja dari penyalahgunaan narkoba. Kami ingin nanti tujuan akhirnya akan menambah produktivitas tenaga kerja," tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, Wahyu Isnaneni mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan P4GN di lingkungan kerja. Dengan begitu, perusahaan bisa melakukan langkah antisipatif sehingga  produktivitas pekerja dan nama baik perusahaan tetap terjaga.

"Dalam aturan perusahaan maupun perjanjian kerja, telah disebutkan dengan jelas bahwa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba langsung di PHK, karena pekerja yang telah menggunakan narkoba berarti tidak aware terhadap dirinya sendiri. Kalau terhadap dirinya sendiri sudah tidak peduli, bagaimana dengan pekerjaannya," ujarnya.
[sumber : Republika.com]
Komentar Anda

Berita Terkini