Kasat Lantas Bacakan Maklumat Kapolri Menggunakan Siaran Radio

author photo

Published: MBaktiN70
Editor       : Redaksi

Salak, Moltoday.com – Sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Covid-19 atau Virus Corona kepada masyarakat, Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat AKP Ikat Lubis melakukan siaran di radio Pemkab Pakpak Bharat, Selasa (24/3/20).
Akp Ikat Lubis mengatakan, sosialisasi dilaksanakannya sebagai tindak lanjut perintah pimpanan, untuk melakukan sosialisasi maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menurut Kasat Lantas selain sosialisasi melalui radio juga dilaksanakan pemasangan baliho di Kota Salak serta printout juga penyebaran melalui kecamatan dan tingkat Desa diwilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

“Pemasangan baliho maupun banner ditempat yang mudah terbaca baik di kantor Polres, Polsek dan kantor Kecamatan serta Desa. Ditambah penyebaran melalui kecamatan,” kata Kasat Lantas mewakili Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK. MH.

Akp I. Lubis menjelaskan, adapun maklumat Kapolri tersebut berisi, pertama; Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua; Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

Huruf a; tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Satu; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

Dua; kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazaar, pasarmalam, pameran dan resepsikeluarga; Tiga; kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

Empat; unjukrasa, pawai dan karnaval serta, Lima; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Huruf b; tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

Huruf c; apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

Huruf d; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

Huruf e; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dan huruf f; apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Ketiga; Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Keempat; Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Maklumat dikeluarkan di Jakarta, 19 Maret 2020 ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si,” tutup Kasat Lantas dalam himbauan di siaran radio Pemkab Pakpak Bharat.
Komentar Anda

Berita Terkini