Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

author photo

Reporter : Ilhamsyah

T.Balai, Moltoday.com – Setelah dilakukan proses Rekontruksi Kasus pembunuhan danpencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia , Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II (P.22) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Kamis, 19 Maret 2020 sekira 13:00 WIB.

BERITA TERKAIT :


Penyerahan Tersangka dan barang bukti langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K. , dan didampingi oleh Kanit I Satreskrim beserta anggota yang diterima secara langsung oleh Kasi Pidum Sutan Harahap, SH beserta JPU.

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tgl 07 Maret 2020, an NA ( ibu korban NMS) dan Surat Kapolres Tanjung Balai Nomor : K/143/III/RES.1.24./2020/Reskrim atas nama Tersangka S alias P (17) warga Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH., melalui Kasat Reskrim Rapi Pinarki,SH.,SIK., kepada wartawan mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan meninggal dunia Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang 7ndang No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas Undang undang No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak yo Undang undang No.11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan anak atas nama Pelaku S alias P.

Sumber : Delinewstv.com
Komentar Anda

Berita Terkini