Kementan Indonesia Membagikan Kartu Tani ke Tiap-Tiap Daerah

author photo

Published: Gugun Mrp
Editor       : Redaksi

Moltoday.com, Jakarta - Untuk tahun ini di masing-masing daerah sudah mendapatkan dan menerapkan Kartu Tani seperti di Kota Kotamobagu di Sulawesi Utara siap menerapkan Kartu Tani. Kartu tersebut harus dimiliki petani, untuk mendapatkan sejumlah bantuan kebutuhan pertanian bersubsidi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

"Lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK," papar Sarwo Edhy, (13/3).

Selanjutnya dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk seperti BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Kepala Bidang Sarana Prasaran Pertanian dan Penyuluhan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan(Diapertanak) Kotamobagu Rahmat Talibo menjelaskan, kartu tani untuk menebus pupuk yang disediakan di kios-kios pengecer. Para petani harus memiliki kartu Tani agar bisa memperolehnya.

"Ada proses peralihan untuk yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari kios- kios pengecer pupuk haruslah yang memiliki kartu tani. Kalau tidak ada kartu tani tidak boleh membeli pupuk bersubsidi. Akan tetapi jika petani ingin memaksakan membeli pupuk tapi tidak memiliki kartu tani boleh- boleh saja, tapi bukan pupuk bersubsidi," ungkapnya.

Seperti dijelaskan, petani yang ingin mendapatkan kartu tani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Namun, jika belum tergabung, maka bisa melalui penyuluh pertanian di wilayah setempat.

Penerapan kartu tani ini dapat menekan dan membatasi warga luar daerah untuk membeli pupuk di wilayah Kotamobagu.

"Jadi mana yang terdaftar dalam RDKK di kios-kios pengecer itu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk memilikinya, segera hubungi penyuluh setempat untuk membuat kartu tani. Tidak ada biaya apapun hanya foto copy kartu keluarga dan serahkan ke penyuluh setempat."
[sumber : Liputan6.com]
Komentar Anda

Berita Terkini