Kepling Xll Medan Perjuangan Rangkap Tugas, Menjadi Biro Jasa, Warga Kecewa, Minta Segera Dicopot

author photo

Published: MBaktiN70
Editor       : Redaksi

Medan, Moltoday.com - Puluhan warga Lingkungan XII, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan kecewa dengan kinerja Kepling XII, LD. Pasalnya, ia yang baru menjabat 5 bulan sebagai Kepling kerap mempersulit dan mematok sejumlah uang untuk mengurus keperluan surat menyurat warganya. Ironisnya, kekecewaan warga ini semakin memuncak ketika ada seorang oknum warga memperkeruh permasalahan ini, Minggu (22/4/2020).
Puluhan warga yang resah dan kecewa dengan kinerja Kepling XII, LD ini pun nekat menyurati Pemko Medan seraya membeberkan buruknya pekerjaan Kepling dan dugaan umur Kepling XII "LD" 47 Tahun yang sudah melewati batas maksimal 45 tahun.

"Sudah banyak warga yang dipatoknya yang untuk mengurus surat menyurat. Jika ditanya mahalnya mengurus surat, Kepling itu bilang bahwa ia menyetor ke Lurah, dan setau ku dia sudah berumur 47 tahun sudah lewat dari ketentuan peraturannya" ungkap salah seorang warga, Agustus Lumban Tobing mewakili warga lainnya.

Lalu Tobing menambahkan, kekecewaan warga semakin memuncak dimana salah seorang warga terus memperkeruh keadaan Lingkungan XII hingga semakin memanas.
"Sudah jelas kepling itu menyalah tapi ada juga warga yang memanfaatkan kejadian ini hingga semakin memanas. Jika terus begini, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang," tegasnya.

Tobing menjelaskan bahwa selain kerap mempersulit dan mematok harga untuk kepengurusan surat-surat, kepling XII juga tidak pernah bersosialisasi kepada warga.
"Kami warga Lingkungan XII minta Kepling XII untuk segera diganti. Kalaupun dia tetap dipaksa gak bisa lagi itu, pasti hasilnya tidak akan memuaskan," harapnya mengakhiri. 

Warga yang merasa kecewa pun menyurati Pemko Medan dengan 12 persoalan buruknya kinerja Kepling XII, Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan kepada Kabag Tapem Pemko Medan,  M. Ridho Nasution dan ketika di konfirmasi via telepon kepada M. Ridho Nasution terkait masalah pengaduan masyarakat, beliau mengatakan bahwa surat pengaduan masyarakat Lingk. 12 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan sudah sampai dan akan diproses sesuai Perda
No. 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

"surat pengaduan masyarakat Lingkungan 12 Kelurahan Tegal Rejo KEC Medan Perjuangan sudah di terima, dan akan diproses sesuai Perda
No.9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan,
pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, apa bila terbukti bersalah, maka kita pasti akan berhentikan" tegas Ridho
Komentar Anda

Berita Terkini