Polres Sergai Akhiri Perjalanan Pelaku Penganiayaan Yang Buron Sejak 2015

author photo

Reporter : Rahmat Hidayat
Editor     : Ridwan

Sergai, MOLTODAY.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MS (24) warga Dusun I Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/3/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media mengungkapkan, MS ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban HS (58), warga Dusun VI, Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, pada 17 Agustus 2015 yang lalu di jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah.

"Ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015 lalu atas kasus penganiayaan, akhirnya team khusus anti penjahat (Tekap) Polres Sergai berhasil meringkus MS," ujar Kapolres, Rabu (18/3/2020).

Mantan Kapolres Batu Bara ini lebih lanjut mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap HS bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dihentikan oleh pelaku bersama temannya GS (DPO)

"Mendapat pengeroyokan dari tiga orang, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong. Saat bersamaan, ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” jelas AKBP Robin.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai tanggal 17 Agustus 2015.

"Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mendapat informasi pelaku sudah pulang ke rumah orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Pelintahan, maka pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang tidur,” terang AKBP Robin.
Komentar Anda

Berita Terkini