Tempo 10 Jam, Sat Reskrim Polres Tj Balai Berhasil Meringkus Pelaku Pemerkosaan Disertai Pembunuhan

author photo

Reporter : Ilhamsyah

T.Balai, Moltoday.com – Berkat kerja keras Kepolisian Resor Tanjung Balai dibawah komando Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., akhirnya Timsus Gurita Unit Reskrim berhasil meringkus Tersangka pemerkosaan  disertai pembunuhan yang dialami Bunga (nama samaran) siswi MTSN kelas 9 Tanjung Balai pada Sabtu (7/30) pagi sekira 07:30 WIB lalu.


Hanya tempo 10 jam sekira 21:00 WIB, Tersangka inisial S alias P berusia 16 tahun warga Jalan DI.Panjaitan Gg.Peringgan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diringkus dari rumah kerabatnya, tidak jauh dari tempat Tersangka.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., kepada awak media memaparkan, dari keterangan Tersangka yang berhasil digali, Tersangka S alias P telah merencanakan niat jahatnya kepada Korban Bunga (nama samaran).   

“ Pada Sabtu (7/3) sekira 03:00 WIB Tersangka keluar dari ari warnet dekat TKP, dari warnet TSK kemudian menuju rumah tempat tinggal uwaknya yang posisi rumahnya tepat berada di samping rumah korban; dirumah uwaknya,Tersangka sempat makan kemudian pada pukul 04.00 Wib Tersangka keluar dari rumah. kemudian pada saat keluar dari rumah uwaknya, timbul niat Tersangka untuk menyetubuhi korban, dan untuk selanjutnya Tersangka kemudian mengambil sendok semen yang ada disamping rumah uwaknya, ”kata Kapolres.

Keterangan tersebut juga diperkuat dengan hasil lidik yang dilakukan tim terhadap saksi-saksi tetangga korban, pemilik warnet dan saksi lainnya di sekitar TKP. “ Dari hasil pengembangan fakta tersebut, selanjutnya tim melakukan pencarian keberadaan S alias P, “ Lanjut Putu.

Akhirnya Tersangka berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP, dan dari hasil interograsi oleh Penyidik, Tersangka tidak dapat mengelak, sehingga Ianya mengakui telah menyetubuhi Korban dan selanjutnya membunuhnya.

Berikut Kronologis yang berhasil dihimpun redaksi, usai makan dari rumah uwaknya dan beranjak keluar timbul niat Tersangka untuk menyetubuhi Korban, dan selanjutnya Tersangka mengambil sendok semen, dan berjalan menuju pintu dapur rumah tempat tinggal Korban, selanjutnya dengan sendok semen yang dipegang ditangan kanan dipergunakannya untuk mencongkel celah daun pintu lalu menggerakkan kunci kayu yang modelnya dapat berputar sehingga akhirnya daun pintu dapat terbuka.
  
Setelah pintu terbuka, Tersangka masuk ke dalam rumah Korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya Tersangka masuk ke kamar tidur Korban. Sebelum masuk ke kamar tidur korban, tepatnya saat posisi Tersangka berjalan di melintasi ruang tamu, Tersangka sempat memastikan dan melihat Raya M.Hadi Sinaga (Ayah Korban) dan Nur’asiah (Ibu Korban) serta kedua adik Korban sedang dalam keadaan tidur di depan televisi.

Setelah Tersangka berhasil masuk ke dalam kamar tidur Korban, Tersangka melihat Korban sedang tidur di atas tilam springbed dengan menggunakan baju kemeja dan celana pendek, selanjutnya Tersangka merebahkan tubuhnya di samping tubuh Korban lalu mengambil sebuah bantal yang ada di dekat springbed. Selanjutnya Tersangka menghimpitkan bantal tersebut dengan keras ke wajah Korban. Korban akhirnya terbangun dan meronta melakukan perlawanan, melihat keadaaan tersebut Tersangka kemudian mencekik dengan keras leher bagian depan Korban dengan tangan kirinya sementara tangan kanan Tersangka meninju daerah pipi kiri dan mulut Korban sebanyak 5 kali pukulan sehingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia.

Selanjutnya, Tersangka menurunkan celana pendek yang dipakai Korban berikut celana dalamnya. Selanjutnya Tersangka sendiri kemudian membuka celana pendek serta celana dalamnya, lalu tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, Tersangka kembali memakai celana dalam serta celana pendek yang Ia gunakan, sebelum meninggalkan kamar, Tersangka menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur, Tersangka lantas keluar rumah dari jalan yang sama, Tersangka sempat merapatkan/ menutup kembali pintu dapur.

“ Saat diinterograsi, Tersangka sempat beralibi dan berbelit belit. Namun berkat keuletan Personel Sat Reskrim dan ket saks-saksi di lapangan, semua alibi yang diberikan oleh TSK dapat dipatahkan dan akhirnya TSK menyerah dan mengakui perbuatannya, “Pungkas Kapolres Tanjung Balai Putu Yudha.

Dan selanjutnya Tersangka telah dilakukan penahanan di sel dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum.

Komentar Anda

Berita Terkini