Timsus Gurita Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Balai

author photo

Reporter : Rahmat Hidayat
Editor      : Ridwan

Tanjung Balai, MOLTODAY.COM - Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap Misno (41) warga Pasar Baru Kota Tanjung Balai yang tega melakukan penganiayaan terhadap Ratna Dewi Sirait (20) warga Pantai Burung Kota Tanjung Balai di depan salah satu cafe di Kelurahan Dirantai Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan petugas mendapatkan info dari masyarakat yang dipercaya bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Ratna Dewi Sirait, berada di daerah Batu 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar.

"Pelaku sempat melarikan selama 1,5 bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kapolres, Senin (16/3/2020).

Lebih lanjut, Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, bahwa berdasarkan informasi tersebut, Timsus Gurita melakukan penyisiran dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai," lanjut AKBP Putu Yuda. 

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) subs pasal 351 ayat (1) dari KUHP," pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini