Aksi Residivis Curanmor Takluk di Satreskrim Polres Tanjungbalai

author photo
Foto Tersangka Ali Akbar alias Ali Kriting Tersangka Curanmor - Polres TB 
Tanjungbalai, Delinewstv -- Bebas bereaksi melakukan aksinya spesialis pencurian sepeda motor,  Ali Akbar Butarbutar alias Ali Kriting manta residivis ini takluk ditangan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH membenarkan atas penangkapan Tersangka mantan residivis tersebut yang telah melakukan aksinya atas 3 kasus pencurian sepeda motor yang berbeda.

“ Ali Akbar alias Ali Kriting kita tangkap dan ditahan dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tiga kasus yang berbeda, “ kata Putu, yaitu :

Barang bukti Polres Tanjungbalai
1. LP / 77 / 2020 Pada hari minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wib di Jln. MA Musa link I kec datuk bandar pada saat hp sedang dipegang oleh anak korban di depan rumah korban tiba2 tsk datang naik sepeda motor turun dan langsung menarik hp yg berada dalam genggaman anak korban dan lansung lari dengan menaiki sepeda motor atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.800.000,-.

Barang bukti Polres Tanjungbalai
 2. LP / 79 / 2020 Pada hari sabtu sekira pkl 17.00 wib, di Jalan DI. Panjaitan kel. Baru tsk memanggil korban yg sedang lewat kemudian tsk meminjam sepeda motor korban merk Hinda supra fit warna hitam dengan alasan untuk pulang kerumah setelah diberikan kemudian tsk melarikan sepeda motor tersebut. dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000. ( tujuh juta rupiah )


3. LP/18/2020 Pada hari senin tgl.16 maret 2020  sekira pukul 22.00 wib di rumah pelapor perumahan Esha permai Link III kel pantai johor datuk bandar pelapor sedang tidur sedangkan posisi sepeda motor honda vario warna merah di parkir di ruang tamu dengan posisi kunci septor tersebut lengket ( tidak di cabut).ke esokan harinya selasa tgl 17 maret 2020 sekira pukul 0.00 wib pelapor bangun dan melihat pintu depan rumah pelapor telah terbuka lalu pelapor menyadari bahwa sepeda motor pelapor, hp android, telah hilang dari dalam rumah pelapor kemudian pada hari rabu tgl 18 maret 2020 pelapor  mendatangi polsek Datuk bandar res T.balai untuk membuat pengaduan. Kerugian korban Rp.22.800.000,-.


BACA JUGA :


Barang bukti Polres Tanjungbalai

Masih kata Putu Yudha, Kapolres Tanjungbalai, Tersangka Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (4/4) sekira 13.00 WIB, di Jl. Garuda Kel. Beting Kuala Kapias Kota Tanjungbalai oleh laporan masyarakat yang menghubungi Polres Tanjungbalai, “kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang tenggelam didalam sungai asahan tepatnya di sungai PT. Timur jaya”.

Selanjutnya, Padal Polres tanjung balai dan piket sat reskrim turun ke TKP dan saat diamankan, pada kedua betis Tersangka ditemnukan luka tusuk, “dari pengakuan Tersangka bahwa kedua kakinya luka karena dipukul kayu yg ada pakunya oleh beberapa pemuda yg ada di PT. Timur jaya kemudian ianya lari ke tepi sungai, kemudian Ianya berniat akan berenang menyeberang ke pantai Singguan namun saat di tengah sungai, kakinya mengalami keram sehingga tidak bisa digerakkan kemudian diselamatkan warga dan Personil  membawa ke RSU. Tengku Mansur Kota Tanjungbalai.  

Sebelumnya Tersangka sempat diberikan pertolongan medis sesampai di rumah sakit dikenali bahwa laki laki tersebut adalah  Ali Akbar Butar Butar alias Ali keriting merupakan DPO / tersangka dari perkara yg di tangani SAT. Reskrim pada tanggal 31 maret 2020 dengan tersangka sebelumnya Saddam Husin Als. Adam yang sebelumnya ditahan di RTP Polres Tanjungbalai dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan penipuan penggelapan R.2 Selanjutnya TSK tersebut diamankan dan dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan TV changhong 24 inci,terang Putu Yudha.

Selanjutnya, Tersangka di bawa ke Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut.


Reporter : Ilhamsyah
Komentar Anda

Berita Terkini