Berusaha Kabur, Residivis Curat di Tanjungbalai Dihadiahi Timah Panas

author photo
Tersangka duduk di kursi persakitan (22/4) - Polres Tanjungbalai
Tanjungbalai, Delinewstv | ALM alias Lody alias Ody (22) warga Jalan Jend.Sudirman LK.II Datuk Bandar residivis curat dihadiahi timah panas saat dibekuk tim anti bandit (Tekab) Reskrim PolresTanjungbalai, Rabu (22/4)

Ody (Tersangka) dibekuk di sekitar Jalan Gereja tepatnya di depan Kantor TELKOM, Tanjungbalai sekira 17.00 WIB.

Penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan LP / 75 / III / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 28 Maret 2020, pelapor sekaligus menjadi korban Joana Stefani Dumaris (25) warga Jalan PJKA Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH., mengatakan, sebelumnya rekannya telah diamankan.
“ Rekannya AS alias Aidil telah sebelumnya telah diamankan pada Minggu (29/3) bulan lalu dan telah ditahan di RTP Polres Tanjungbalai”, kata Putu Yudha pada awak media Delinewstv.com, Rabu (22/4).

AKBP Putu Yudha menambahkan, ALM alias Ody yang merupakan residivis tersebut melakukan aksinya pada Kamis (19/3) malam sekira pukul 19.00 WIB dan berhasil menggondol 1 (satu) Unit Handphone Vivo V15 dan 1 (satu) buah dompet berisikan uang Tunai Rp.5.000.000.   “Saat itu korban menumpang becak motor, dan tiba-tiba dari arah yang sama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikenderai 2 (dua) orang berboncengan, selanjutnya pelaku yang dibonceng tiba-tiba mengambil handphone dan dompet dari tangan korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.9.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai, “ucap Kapolres Tanjungbalai.

Polisi melumpuhkan Tersangka Ody dengan timah panas sebab berusaha kabur dari sergapan petugas Reskrim. “Saat dilakukan pengembangan, Ody berusaha kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali, namun tidak diindahkan. Tak mau buruannya kabur, polisi melepaskan timah panas dan mengenai kaki kanannya, “kata Putu Yudha.   

Selanjutnya Tersangka Ody dibawa ke rumah sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana, ancaman maksimum 7 tahun Penjara,” pungkas Putu Yudha.

Barang bukti yang berhasil diamankan,
1 unit septor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
1 potong baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
2 potong baju yang di beli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban.
2 potong celana yang dibeli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban

(Ilhamsyah)

Sumber : Delinewstv.com


Komentar Anda

Berita Terkini