BI - Dampak Covid-19 Masyarakat Cendrung Berbelanja Via Online.

author photo

Medan,Moltoday.com - Bank Indonesia (BI) sedang menginisiasi kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pememerintah Kota Medan, untuk dapat mengimplementasikan Program Pasar Online. Hal ini dilakukan guna memperkuat ketahanan ekonomi di Sumut baik dari sisi konsumen, pelaku usaha mikro seperti pedagang pasar. Tak terkecuali sektor informal, seperti driver transportasi online yang ada di Sumut, khususnya di kota Medan, yang mana PD Pasar Kota Medan nantinya akan menjadi pilot projectnya.

“Program Pasar Online nantinya akan menjadi “jembatan” yang menghubungkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pedagang pasar serta para pekerja transportasi online dengan para konsumennya sehingga aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi masyarakat tetap terjaga,” ucap Kepala Perwakilan Wilayah BI Sumatera Utara Wiwiek Sisto Widayat, Selasa (14/4/2020) di Medan.

Menurut Wiwiek, penerapan program Pasar Online nantinya dapat diawali dengan pelaksanaan koordinasi antar pihak terkait, diantaranya adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, PD Pasar Kota Medan serta pelaku usaha transportasi online di kota Medan dan Sumatera Utara yaitu Gojek dan Grab.

Pihak PD Pasar Kota Medan, tambah Wiwiek, dapat melakukan pendataan pedagang di pasar-pasar tradjsional yang ada di Kota Medan. Adapun data yang akan dikumpulkan nantinya mencakup, nama pedagang, jenis produk/barang yang dijual serta nomor kontak yang bisa dihubungi oleh konsumen.

Kemudian, implementasi Program Pasar Online dapat dilaksanakan setelah dilakukan pendataan secara lengkap. “Seluruh pihak terkait juga terus melakukan publikasi terkait program, daftar pasar serta data dan kontak pedagang sehingga implementasinya di masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” jelas Wiwiek.

Dalam mendukung pengembangan UMKM pada masa Covid-19, BI telah memfasilitasi pendampingan UMKM melalui whatsapp group, sehingga setiap pelaku usaha binaan dapat berkonsultasi dengan pembina yang tersertifikasi.

“Selain itu, juga mendorong UMKM untuk dapat meningkatkan pemasaran dan penjualan secara daring, baik melalui ecommerce maupun aplikasi daring seperti Gojek atau Grab,” terang Wiwiek.

Selain itu, BI juga melakukan pendataan terhadap UMKM Binaan yang memiliki kewajiban kredit ke Perbankan dan Lembaga Keuangan dan memiliki kendala dalam pembayaran cicilan dan berkoordinasi dengan perbankan, Lembaga keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan untuk relaksasi kredit sesuai dengan arahan pemerintah melalui POJK No. 11/POJK.03/2020.

(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini