Kadis Pendidikan " Perpanjangan Pembelajaran Mandiri" Bukan Libur Tapi Belajar di Rumah

author photo

Published: Rianto G
Editor       : MBaktiN70

Karo, Moltoday.com - Covid 19 yang telah menjadi pandemi global saat ini, belum juga berahir menuntut pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  perihal pembelajaran dari rumah dalam rangka pencegahan COVID 19  bagi guru dan bagi siswa untuk semua jenjang di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan berakhirnya Pembelajaran Mandiri di rumah pada Jumat (  17/04/2020 ), Dinas Pendidikan Karo,  kembali perpanjang pembelajaran mandiri di rumah tahap III ( tiga). Surat perpanjangan belajar mandiri dirumah di keluarkan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo pada hari Kamis tanggal 16/04/2020. Di tujukan kepada Kepala Siswa PAUD, SD, SMP Negeri/ Swasta, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, dan Pengawas Sekolah se Kabupaten Karo.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Dr.Drs.Eddi Surianta,M.Pd  menyampaikan isi surat resmi perpanjangan tersebut, " sesuai dengan surat Kadis pendidikan no  : 420/1005/sek.1/ 2020,  tentang pemberitahuan perpanjagan pembelajaran di rumah bagi siswa PAUD/SD/SMP negeri/swasta". Terkait  penyebaran covid-19 belum menunjukan berakhir, maka kegiatan mengajar siswa paud/sd/smp negeri/swasta dilaksanakan sebagai berikut :
Pembelajaran mandiri di rumah di perpanjang pada 18 April s/d 9 Nei 2020.

Surat ketua gugus tugas percepatan penanganan corona virus kab. Karo, no 064/SKR-covid/GT/2020 tg15 April 2020, tentang perpanjangan pembelajaran mandiri bagi siswa paud/sd/smp negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo. Libur menyambut bulan puasa selama 2 hari mulai dari tgl 24 s/d 25 April 2020. Libur umum Nasional selama 2 hari, tgl 1 Mei dan 7 Mei. Belajar kembali pada hari senin pada tgl 11 mei 2020.

Berdasarkan poin 1, 2, 3 dan 4 maka Kepala Sekolah memerintahkan kepada guru menyesuaikan pembelajaran dan tugas mandiri di rumah sesuai dengan hari libur dan kalender pendidikan para guru dalam memberikan tugas mandiri di rumah. Kepala sekolah dan guru untuk dapat melaksanakan komunikasi dengan orang tua Siswa.

Kepala desa dan stakeholder dalam pengawasan siswa dan membantu siswa selama belajar mandiri. Pengawas dan pemilik sekolah untuk melakukan pemantauan terhadap pembelajaran mandiri di rumah, dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui Kabid masing - masing.

Kepala sekolah menginventalisir dan mengarsipkan hasil pelaksaanan pembelajaran mandiri tersebut di sekolah.
Ini  surat edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karo.
Komentar Anda

Berita Terkini