Published: MBaktiN70
Editor : Redaksi
Dairi, Moltoday.com - Pada hari Sabtu 18/April/2020 telah terjadi tindak pencurian pemberatan di lokasi Dusun Kuta Belang Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, dengan nomor laporan LP/114/lV/2020/SU/DR/SPK. Timbul Manik sebagai pelapor adalah korban.
Setelah menerima laporan adanya tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp J Silalahi memerintahkan Team Bandit untuk melaksanakan pengungkapan dan tangkap pelaku yang telah merugikan korban kurang lebih senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam kasus pencurian tersebut.
Dan tidak memerlukan waktu yang lama bagi Personil Polres Dairi, kurang dari 3 (tiga) jam Kepolisian segera meringkus pelakunya, pada pukul 16.30 Wib.
Team opsnal/team Bandit Polres Dairi dapat mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku berikut barang hasil curiannya berupa Spare part alat-alat berat. Team opsnal/team Bandit selanjutnya mengamankan serta menggelandang pelaku ke Reskrim Polres Dairi.
Dalam interogasi sementara bahwasanya pelaku ada berjumlah 7 (Tujuh) orang dan untuk 2 orang terduga pelaku masih dalam pengejaran team.