Pangulu Nagori Timbaan Bungkam Atas Konfirmasi DPD Patroli Hukum Indonesia Kabupaten Simalungun

author photo

Published: JAT P
Editor       :MBaktiN70

Perdagangan, Moltoday.com - DPD LSM Patroli Hukum Indonesia Kabupaten Simalungun melayangkan surat bernomor 001/PHI/DPD//SIM/2020 terkait informasi data penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari APBN dan Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Nagori APBD Simalungun Tahun 2019.

Hal ini sesuai dengan dasar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yaitu tentang hal mendapat informasi, dan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 BAB V pasal 41 ayat 1 dan 2 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan / pemberantasan tindak pidana korupsi.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas DPD LSM Patroli Hukum Indonesia Kabupaten Simalungun meminta informasi kepada Pangulu Nagori Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun data terkait hal tersebut diatas ujar JAT Purba selaku ketua DPD LSM Patroli Hukum Indonesia Kabupaten Simalungun.

Adapun data yang diminta itu adalah meliputi Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Anggaran Alokasi Dana Nagori (ADN) Tahun Anggaran 2019.
Jumlah anggaran, jenis proyek yang dikerjakan, penyedia barang dan jasa dan nama nama tim pelaksana kegiatan (TPK) tutur nya.

Selanjutnya dikatakan Purba, bahwa diberikan waktu selama  tujuh hari terhitung sampainya surat tersebut, hal ini berdasarkan undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Namun sangat disayangkan pangulu Timbaan ini pelit atas informasi yang diminta, oleh karenanya kita akan mengajukan surat kepada komisi informasi di Medan dalam waktu dekat ini,tegasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini