Penerbitan SE Oleh BKN Diberlakukan Untuk ASN Yang Mudik

author photo

Published: Gugun Mrp
Editor       : Redaksi

Jakarta, Moltoday.com - Upaya strategi PPK untuk melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dari uraian SE tersebut ada beberapa jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:
A. Kategori I

PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

B. Kategori II

PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

C. Kategori III

PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas PNS khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik," jelas Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, dikutip dari keterangan tertulis,(26/4/2020).

Berikut paparan pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

1) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

2) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat sapk.bkn.go.id. Pemberlakuan Surat Edaran ini dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

(Red/Lpt6.com)
Komentar Anda

Berita Terkini